Satpol PP-WH Ajak Peternak Hilangkan Stigma Aceh Jaya Kandang Ternak Sepanjang Jalan

Peserta Sosialisasi Qanun Kabupaten Nomor 11 Tahun 2022, Yang Diadakan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Tim Patroli Trantibmas Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali melakukan Sosialisasi Qanun Kabupaten Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Sosialisasi yang berlangsung menghadirkan para peternak dan petani kebun dari dua gampong diantaranya Gampong Lhok Timon dan Gampong Baro yang dilaksanakan di Balai Gampong Lhok Timon Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat Hamdani, menyampaikan, Sosialisasi yang di lakukan itu merupakan tahapan dari penegakan Qanun Penertiban Ternak di Kabupaten Aceh Jaya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak dan membangun kesadaran kolektif para peternak agar tertib dan patuh aturan, demi menjaga keselamatan orang banyak dan penggunaan jalan,” Kata Hamdani melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (20/10/2022).

Terangnya, Dihadapan para peternak dan Aparatur di Dua Gampong ia menyebutkan, Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 144 Tahun 2022 menjadi juknis dalam penertiban ternak kedepannya, sedangkan Satpol PP-WH Aceh Jaya sebagai OPD leading sektor juga telah menyurati SKPK terkait.

“Pihak Satpol PP-WH Aceh Jaya dan instansi vertikal  yang tergabung dalam tim penertiban ternak, saat ini kami sedang menunggu jadwal penertiban dan arahan dari pimpinan,” ujarnya.

Lanjutnya, Untuk itu, kami sangat berharap dukungan dari semua pihak terutama pemilik ternak untuk menjaga dan mengkandangkan hewan ternaknya, tanpa harus menunggu penertiban dari tim terpadu.

“Mari kerja bersama untuk menghilangkan stigma Aceh Jaya kandang sapi sepanjang jalan,” harapnya.

Lebih lanjutlanjut ia mengatakan, Keluhan dan Aspirasi terhadap pemberdayaan petani ternak akan disampaikan kepada pimpinan dan SKPK terkait.

Dikesempatan yang sama, Camat Setia Bakti Teuku Arief Alfian, ST., meminta para peternak untuk menjaga hewan ternaknya dan tidak membiarkan berkeliaran bebas.

“Sudah cukup dan tidak perlu kita tambah lagi kecelakaan dijalan raya dalam Kecamatan Setia Bakti ini yang diakibatkan oleh hewan ternak,” pungkas Camat Setia Bakti.

Tambahnya, Untuk program dan kegiatan pemberdayaan petani ternak akan kita upayakan dalam APBG tahun 2023 di setiap gampong dan disampaikan ke SKPK terkait.

Kegiatan yang berlangsung hadir bersama Keuchik Lhok Timon, Keuchik Gampong Baro, Sekgam, Aparatur Gampong, Babinsa, Satlinmas, PTI dan anggota Pol PP Kabupaten Aceh Jaya.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi