YLBH-AKA Nagan Raya, Ultimatum Bupati Nagan Raya

Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M. Kn.*

Suka Makmue, Tribunanggroe.com – Yayasan Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA NAGAN RAYA) secara resmi kita menerima kuasa khusus dari salah satu pegawai Negeri sipil (PNS) yang mendapatkan rotasi jabatan.

Diketahui penghujung akhir masa jabatan sebagai Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melakukan perombakan “kabinet” atau pejabat penting eselon II, III dan jabatan fungsional.

Atas tindakan perombakan kabinet tersebut diantara salah Pengawai Negeri sipil yang mendapatkan merasa tidak wajar dan tidak pantas dikarenakan tidak sesui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil di anggap cacat hukum dan menyalahi aturan berlaku.

Direktur YLBH AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn mengatakan kalau merujuk pada  Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 64 ayat (1) Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
Pasal 64 PNS diberhentikan dari Jabatan Administrasi (JA) apabila ;
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar JA; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

Maka merujuk pada ketentuan tersebut semua langkah untuk alasan dari yang bersangkutan klien kami untuk diberhentikan itu tidak ada syarat yang terpenuhi. Maka sudah sepatutnya Bupati Nagan Raya untuk dapat mengoreksi surat keputusan tersebut.

Muhammad Dustur menduga atas tindakan yang over tersebut tidak mencerminkan azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (good goverment)  terkesan pemerintah Nagan Raya tidak cermat dalam pengambilan keputusan bahkan kita menduga perombakan kabinet di akhir Jabatan tersebut adalah upaya kesempatan para kelompok Jahat yang punya kepentingan.

Tambahnya, Bahkan kita menduga lelang Jabatan yang dilakukan tersebut baik jabatan JPT (Jabatan pratama Tinggi Maupun Jabatan JA (jabatan adminitrasi) yang dilakukan tersebut Cacat Hukum.

Oleh karena itu direktur YLBH-AKA Nagan Raya memberi ULTIMATUM kepada Bupati Nagan Raya H. Jamin Idham untuk dapat segera mengembalikan Jabatan semula kepada klien kami apabila hal ini tidak dilakukan kita tidak segan-segan menegakkan aturan berlaku.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi