Satnarkoba Polres Aceh Jaya, Ungkap Kasus Peredaran Narkotika 38 Gram

Satresnarkoba Polres Aceh Jaya
Konferensi Pers Kasus Narkotika Oleh Kapolres Aceh Jaya AKBP YUDI WIYONO, Didampingi Kabag Ops Kompol Asyari Hendri dan Kasatnarkoba Ipda Rusyudi Fauzar.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Polres Aceh Jaya melaksanakan press conference berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana narkotika, yang berlangsung di Kantor Mapolres setempat, Rabu 07/09/2022.

Pengungkapan ini dilaksanakan atas hasil selama kegiatan operasi antik selama tahun 2022 di wilayah hukum Polres Aceh Jaya dilaksanakan sejak tanggal 18 Agustus sampai tanggal 6 September 2002 atau selama 20 hari kerja.

Jelas Kapolres AKBP Yudi Wiyono,S.I.K., hasil yang di ungkap oleh Satnarkoba polres  kami dalam melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka pada hari Selasa (23/08), telah melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku kemudian dihari Jumat (02/09), kembali melakukan pengungkapan 1 TKP hingga seluruhnya kami mengungkap 5 TKP dengan 6 tersangka pelaku tindak pidana narkotika dengan tersangka.

Adapun tersangka yang dilakukan penangkapan itu dengan inisial, Z (24) sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, C (39) Sebagai penjual narkotika jenis sabu, F (34) sebagai pemilik narkotika jenis sabu, M (28) sebagai perantara narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka R (33) sebagai pembeli narkotika jenis ganja dan T (30) sebagai penjual narkotika jenis ganja.

penangkapan terhadap para tersangka tindak narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres daerah Aceh Jaya tersebut, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat kepada penyidik Satnarkoba Polres Aceh Jaya dan Tim.

Sanksi yang diterapkan terhadap para tersangka adalah pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu barangsiapa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah.

Barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu seberat 38,1 gram netto narkotika jenis ganja seberat 255,86 gram netto handphone sebanyak 6 unit uang tunai Rp400.000 serta kendaraan roda dua sebanyak 2 unit.

berkaitan dengan ini kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Aceh Jaya untuk tidak ikut dan terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika.
“harapan kami semoga warga masyarakat dapat mengambil pelajaran, ya dengan adanya penindakan ini akan terbebas dari penyalahgunaan narkotika serta dapat menyatukan kekuatan kita untuk bersatu bergerak melawan narkoba demi masyarakat Aceh Jaya yang sehat dan bebas tanpa narkoba,” ujar Kapolres Aceh Jaya.

Tambah Kapolres, kita akan dialami lebih lanjut masalah narkoba untuk pendalaman tingkat kerawanan penggunaan narkoba, tidak bisa memungkiri peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Jaya, juga masih ada dan masih dilakukan dan kita berharap upaya-upaya penegakan hukum dukungan dari semua pihak, untuk memberikan informasi baik yang melibatkan masyarakat umum maupun petugas.

“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba, baik itu dari masyarakat maupun dari pihak petugas” pungkas Kapolres.

Kapolres Aceh Jaya juga mengucap terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media pada Press conference yang dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi