Bupati Nagan Raya Hadiri Kegiatan Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa

Bupati Nagan Raya HM Jamin, SE. Saat Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Hukum Undang-Undang Pengelolaan Dana Desa Oleh Kajari Setempat, Rabu (31/08).*

Nagan Raya, Tribunnaggroe.com – Bupati Nagan Raya H.M Jamin Idham,SE, menghadiri Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022, yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Suka Makmur Kabupaten Nagan Raya, di aula Kejaksaan Negeri setempat. Rabu (31/08/2022).

Usai acara pembukaan acara tersebut, Bupati Nagan Raya Jamin Idham, saat diwawancarai awak media, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Suka Makmue yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini.

“Saya atas nama pribadi maupun pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kepala kejaksaan atas terselenggaranya kegiatan ini,” ucapnya.

Menurutnya, dengan diselenggarakan kegiatan itu menjadi pedoman untuk para keuchik dan aparatur gampong dalam realisasi pengelolaan dana desa sehingga alokasi dana desa di Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 dapat partisipatif, transparansi dan akuntabel.

Bupati menyebutkan, akhir – akhir ini pihaknya  banyak mendengar ada beberapa keuchik dan perangkatnya melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan dalam pengelolaan dana desa sehingga harus berurusan dengan penegak hukum baik itu APIP dan APH.

“Mari kita sama-sama berupaya bagaimana kita menjadi aparatur yang taat hukum dan memahami manajemen administrasi, dengan saling menjaga satu sama lain, karena dana desa dan alokasi dana gampong di amanah kan kepada para keuchik untuk di kelola sesuai peraturan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” ungkap Bupati

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue, Muib, SH, MH.,Li dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilandasi oleh salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa yaitu penyaluran dana desa yang telah dilakukan sejak tahun 2015 dan mengalami perkembangan di setiap tahun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ujar muib

Muib menjelaskan, dana desa termasuk dalam nawacita pemerintah presiden Joko Widodo dengan visi misi membangun dari kawasan strategis, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan pembangunan daerah tertinggal untuk menanggulangi kemiskinan yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.

“Dengan adanya pengelolaan dana desa tersebut tidak terlepas dari proses pengadaan barang dan jasa yang tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan – penyimpangan terhadap penggunaan dana desa yang nantinya dapat merugikan masyarakat desa,” Jelas Muib.

Dikatakan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor 7 tahun 2021 untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa di lapangan serta untuk menghilangkan keraguan-keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan dan mencegah adanya penyimpangan penggunaan dana desa.

Lebih lanjut kajari menjelaskan, Mendes PDTT bekerja sama dengan lintas lembaga salah satunya dengan kejaksaan RI Nomor :122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan Nomor : Kep -051/A/JA/03/2018 tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang mana diharapkan dengan adanya Noto kesepahaman tersebut penyerapan anggaran dana desa dapat maksimal dan dapat di gunakan dengan baik, Sesuai aturan yang berlaku. Sebut muib

“Harapan kami agar para keuchik dan aparatur gampong di Kabupaten Nagan Raya mau belajar dan memahami aturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri sampai dengan qanun,” pungkasnya

Ia juga meminta kepada semua kechik agar dapat menjamin tertib administrasi, pengelolaan dana desa untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan gampong, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat gampong, meningkatkan pelaksanaan pembangunan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong dengan prinsip pengelolaan keuangan gampong yang transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, efektif dan efisien. Tutup Muib.

Acara sosialisasi tersebut dilanjutkan dialog interaktif atau tanya jawab antara peserta dengan pihak kejaksaan, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Inspektur Inspektorat, Kadis DPMGP4, Para Camat dan seluruh Keuchik Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.*(Sopian)

Penulis: SopianEditor: Redaksi