Aceh Jaya, Tribunnanggroe.com – Untuk kelancaran pelaksanaan tugas organisasi dan tertib administrasi Pemerintah, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., resmi melantik Asy’ari, SE, M.Si., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya. Berlangsung di Aula Lantai III Setdakab setempat, Jum’at, (9/2024) malam.
Pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda tersebut ditandai dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor: 800.1.3.3/45/AJ/JPT/2024, tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Pelantikan Asy’ari sebagai Penjabat Sekretaris Daerah dilaksanakan menyusul pengangkatan Sekretaris Daerah definitif, Teuku Reza Fahlevi yang telah menerima amanah baru sebagai Penjabat Bupati Simeulue.
Disebutkan, penunjukan ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Aceh selaku Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Murtala menyampaikan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah.
“Sekretaris Daerah berperan sebagai motor penggerak birokrasi dan penjaga stabilitas jalannya pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Murtala menyampaikan, penunjukan Penjabat (Pj) Sekda ini untuk kelangsungan roda pemerintahan yang efektif dan efisien selama masa transisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Jaya.
“Dengan dilantiknya Penjabat Sekda, Saya berharap terselenggara seluruh kegiatan administrasi dan program dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat terus bergerak maju, supaya pelayanan masyarakat tidak terhambat.” Ucap Murtala
Lanjutnya, Kita dituntut harus memenuhi berbagai tuntutan, keinginan, harapan dari pada masyarakat yang menghendaki pemenuhannya dalam waktu secepat mungkin. Penjabat Sekda memiliki tugas yang sangat berat, maka silahkan rangkul semua kekuatan kita yang ada, bangun komunikasi dan berkoordinasi dengan baik bersama SKPK untuk mengeksekusi kegiatan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Disampaikan, Asy’ari akan menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Jaya selama enam bulan atau sampai dengan Sekretaris Daerah definitif kembali bertugas.*[][][]