News  

Kejari Terima Perkara Dugaan Pencabulan Tahap-I Dari Penyidik Polres Aceh Jaya

Cherry Arida. SH., Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.*

CALANG | NNews – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menerima berkas perkara (tahap-I) dari Penyidik Polres Aceh Jaya terkait dugaan pencabulan yang menyoroti salah satu oknum pimpinan lembaga tertentu di Aceh Jaya.

Perihal penerimaan pelimpahan perkara tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida. SH., dalam sebuah pesan singkat WhatsApp kemedia ini, Rabu (22/01/2025). Pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah menerima berkas perkara (tahap-I) dari Penyidik Polres Aceh Jaya. Atas Nama (a.n) tersangka AI (65) terduga pelaku asusila pencabulan.

Baca JugaHarga Minyak Nilam Aceh Bertahan di Harga 1.8 Juta Perkilogram

“Kita sudah menerima berkas perkara tahap-I untuk diteliti atas kasus tersangka dugaan tindak asusila yang sangkaan melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 KUHPidana,” ujar Cherry.

Lanjutnya. Berkas perkara ini lebih lanjut pihaknya akan melakukan penelitian untuk menentukan sikap terhadap kasus perkara tahap-I dari penyidik polres setempat.

“Selanjutnya Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara dan menentukan sikap,” pungkasnya singkat dalam keterangan Pers diterima.*[][][]

Penulis: SamsEditor: Redaksi