ACEH JAYA | NNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah memanggil dan memeriksa sebanyak 20 saksi terkait dugaan tindak korupsi program peremajaan kelapa sawit (PSR) di Gampong Ceuraceu, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten setempat.
Pemanggilan saksi – saksi ini untuk dimintai keterangan seputar pelaksanaan program tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Jaya, Ronald Reagan Siagian, Senin (4/11/2024), kepada wartawan membenarkan pemanggilan tersebut telah dilakukannya.
“Jika kita temukan adanya tindak pidana korupsi maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan jika program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Ceuraceu dikerjakan oleh Koperasi Beu Makmu Sabee dengan anggaran Rp 10 milliar.
Selain pemeriksaan saksi, kata Ronald, Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mastikan ada atau tidaknya perbuatan melakukan hukum dalam pelaksanaan program PSR.
“Saat ini masih penyelidikan dan dalam waktu dekat akan kita ekspose secara internal untuk naik ke tahap penyidikan” tutur Ronald.*[][][]