CALANG | NNews – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menyerahkan secara simbolis Matriks Temuan Hasil Pemeriksaan Gampong oleh Inspektorat Aceh Jaya pada Selasa, (29/10/2024), berlangsung di Aula DPMP-KB yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Tujuan dari kegiatan ini, untuk menginventarisir tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Jaya terhadap Gampong selama periode 2015 hingga 2023, serta mempercepat penyelesaian rekomendasi tersebut.
Acara berlangsung dihadiri oleh seluruh camat, keuchik, dan sekretaris gampong di lingkungan Kabupaten Aceh Jaya, dengan total peserta sekitar 359 orang.
Setelah penyerahan secara simbolik oleh Penjabat Bupati, dilakukan serah terima Matriks Rekomendasi Temuan Hasil Pemeriksaan Gampong oleh inspektur pembantu sesuai dengan wilayah kerjanya.
Baca Juga : Tiga Pimpinan Definitif DPRK Nagan Raya Diangkat Sumpah
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dr. A. Murtala, M.Si., menekankan pentingnya penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Dijelaskan, SPIP merupakan upaya yang harus dilakukan terus-menerus oleh pimpinan dan pegawai untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien, serta untuk menjaga keandalan pelaporan keuangan dan keamanan aset negara.
Lebih lanjut. Murtala menyampaikan, pemantauan pengendalian intern merupakan bagian penting dalam memastikan tindak lanjut atas temuan audit dan evaluasi, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.
Tambahnya, Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong sejak tahun 2016 dan menghasilkan berbagai rekomendasi perbaikan.
Dikesempatan itu. Pj. Bupati Aceh Jaya berharap seluruh keuchik dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan memanfaatkan forum ini untuk berkoordinasi langsung dengan Inspektorat dalam menyelesaikan kendala yang ada.*[][][]