Calang, Tribunnanggroe.com – Polres Aceh Jaya mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya dalam jangka waktu beberapa hari yang lalu.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Narkoba Iptu Shandy Saputra, S.H,. membenarkan status ke empat tersangka tersebut, diantaranya, berinisial NY (36), M (45), MY (45), dan MJ (60).
Shandy mengatakan, Personil Satres Narkoba Polres Aceh Jaya sebelumnya, pada sabtu 15 Januari 2022 telah menangkap empat tersangka beserta barang bukti dari keempat pengguna Narkoba jenis sabu. “Setelah kita lakukan penyelidikan keempat tersangka itu positif pengguna Narkoba,” kata Iptu Shandy. Rabu (19/01) saat dikonfirmasi awak media Via Whatsapp.
Tim Satres Narkoba Polres Aceh Jaya terlebih dahulu melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas menangkap empat pelaku tersebut sekitar 13.25 WIB di tempat berbeda “Setelah dilakukan pemeriksaan, maka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu botol bening yang sudah dipecahkan, dan handphone,” katanya.
Tersangka NY (36) dan M (45), Keduanya warga Desa Paya Bakong Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangan tersangka Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi sabu, 1 alat penghisap (botol bening), pipet yang sudah diset sebagai alat hisap, 4 unit telepon genggam (Oppo, Redmi/Xiomi, Samsung, dan Trawberry) sebagai barang bukti.
“Kemudian terhadap keempat terduga sementara positif sudah kita lakukan penahanan dan sudah disiapkan pemberkasan,” tambah Shandy.
Sedangkan ditangan tersangka MY (45) warga Desa Tuwi Kareung Kecamatan Panga dan MJ (60) Warga Tuwi Kayee Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 gunting warna hitam orange, 1 gunting medis silver, 7 plastik klip bening ukuran sedang, 1 sikat kecil warna kuning untuk pembersih pirek, 1 mancis yang telah disambung pipa kecil (kompor), 1 buah tutup botol yang sudah dikaitkan 2 pipet ukuran kecil, satu unit Handphone Android Merk Oppo dan 2 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam.
Terhadap empat terduga tersangka pengguna Narkoba jenis sabu itu, dituntut maksimal kurungan 5 tahun, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia tentang Penyalahgunaan Narkotika No 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, ancaman pidana kurungan Maximal 5 tahun penjara.*[Red]