News  

Kejaksaan Negeri Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terdakwa Pelaku Judi Online

Kejaksaan Negeri Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Dua Pelaku Jarimah Maisir di Halaman Kantor Kajari Setempat.*

Nagan Raya, Tribunnanggroe.com Kejari Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap dua terdakwa pelaku Jarimah Maisir, berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (27/8/2024).

Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk tersebut dihadiri Polres Nagan Raya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya, RSUD Sultan Iskandar Muda, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dan keluarga terhukum.

Proses eksekusi dilaksanakan oleh Yoga Mohd Afdhal, S.H., dengan bacaan amal putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Nomor : 9/JN/2024/MS.Skm. atas terdakwa Nurdin bin Alm. Guna (50) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur, sebanyak 7 kali cambukan tuntutan 8 kali cambuk dipotong masa tahanan. dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 10/JN/2024/MS.Skm, atas nama terdakwa Edian Syahputra bin Alm. Angkasah (27) warga Desa Serbaguna, sebanyak 7 kali cambukan putusan 8 kali cambuk dipotong masa tahanan.

Keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah Maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Jaksa Eksekutor Kejari Suka Makmue, Yoga Mohd Afdhal, S.H., menjelaskan. Sebagai upaya mendukung percepatan pemberantasan perjudian online seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Jaksa Agung Muda Intelijen meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan di Republik Indonesia melaksanakan Penerangan Hukum dengan cara menghimbau melalui materi tentang pemberantasan judi online,serta menampilkan iklan layanan masyarakat melalui media sosial, billboard, dan media masa.

”Setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, Tim medis yang telah disediakan segera memeriksa kondisi dari terhukum untuk melihat apakah kedua terdakwa memerlukan pertolongan medis atau tidak,” jelas Jaksa Eksekutor.

Harapannya, dari amal keputusan hukuman bagi terdakwa ini, dapat menjadi pelajaran bagi terhukum dan masyarakat Nagan Raya lainnya agar terhindar dan meninggalkan kegiatan judi online. Terhukum kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh.*[Sp]

Penulis: Sopian Editor: Redaksi