PUPR Aceh Jaya Fasilitasi Konsultasi Publik I RDTR Pengembangan Kota Calang

Kegiatan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Calang, berlangsung di aula lantai III Sekdakab Aceh Jaya, Selasa (23/07)*.

Calang, Tribunnanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Calang, berlangsung di aula lantai III Sekdakab Setempat, Selasa (23/07/2024).

Kepala Dinas PU PR Kabupaten Aceh Jaya  Heri Etika, S.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan pemkab  Aceh Jaya harus menyusun rencana detail tata ruang kota sesuai amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 atas perubahan legitimasi RDTR menjadi Peraturan Daerah tentang pelaksanaan KKPR dengan diterbitkannya Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Aceh Jaya.

“Kawasan perkotaan pada dasarnya akan selalu mengalami perubahan, akibat adanya pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang ada,” kata Heri Etika Kadis PUPR Aceh Jaya dalam sambutannya.

Sementara, Pj Bupati Aceh Jaya Dr.A.Murtala mengatakan, kawasan perkotaan dapat terus ditingkatkan sebagaimana kita melihat dari tingginya intensitas kegiatan, pengembangan fisik semakin meningkat. Karenanya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang di Kota Calang perlu  dikembangkan dalam waktu jangka panjang hingga 20 tahun mulai 2024 sampai dengan 2048 untuk terwujud peningkatan kualitas lingkungan pada masa yang akan datang.

“Diperlukan peran semua pihak terutama pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat proaktif memberikan masukan dan saran dari rencana-rencana pemerintah daerah untuk diakomodir dalam kegiatan Penyusunan RDTR Kota Calang ini, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dapat terminimalisir,” jelas Pj Bupati Aceh Jaya.

Lanjutnya, Kegiatan Konsultasi Publik 1 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kita Calang ini dilaksanakan sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut  mencakup proses penyusunan, pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan, dan pembahasan rancangan RDTR Kabupaten/Kota oleh pemerintah daerah.

Ia berharap, selama penyusunan RDTR ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan menyerap aspirasi baik dari batas wilayah dan lainnya akan diproses dan didalami kelanjutannya.

“Kepada pelaksana RDTR melalui Konsultasi Publik kesatu ini harus terlibat dalam proses penyusunan RDTR karena kegiatan konsultasi ini dilaksanakan sebagai wadah untuk menampung aspirasi terhadap penyusunan RDTR,  sehingga kedepannya semua Detail Tata Ruang sesuai dengan yang diharapkan,” tegasnya.

Tegasnya, dalam mencapai tujuan untuk mengembangkan Aceh Jaya perlu ekstra dalam melihat lintang pengembangan daerah yang kita cintai ini.

“Dalam jangka 20 tahun ini, sebagaimana yang telah tersusun dalam kegiatan Konsultasi RDTR hari ini dari pengembangan RDTR sebelumnya, untuk mencapai tujuan RDTR Kita Calang,” demikian pungkas Pj Bupati Aceh Jaya disela-sela usai pembukaan Kegiatan tersebut.*[][][]

Penulis: SamsEditor: Redaksi