Nagan Raya, Tribunnaggroe.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di Desa Kuala Tuha Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Senin (8/07/2024).
Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menyita dua karung ganja kering siap edar seberat 1,8 kilogram diikat tali plastik, satu unit handphone merk Nokia warna biru, dan satu unit sepeda motor beserta barang bukti ganja disimpan dalam karung pupuk NPK warna putih.
Penangkapan dilakukan usai personil kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku J (32) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue kabupaten setempat.
Dari informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berpura-pura menghubungi pelaku untuk melakukan Under Cover Buy dengan memesan ganja, dan mengatur pertemuan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku J (32) dan AD (26) mendatangi tempat dijanjikan akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya.
Setelah dilakukan penyelidikan awal terhadap Pelaku J dan AD, petugas mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, RA (40) dan TB (50) dan mendatangi langsung ke TKP berdasarkan informasi awal.
Ditempat terpisah, petugas berhasil mengamankan RA di Desa Babah Suak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram. Sementara itu, di kediaman pelaku TB petugas menemukan ganja seberat 8,7 kilogram dan satu unit timbangan warna oranye.
Usai mengamankan kedua pelaku lain, Personel Sat Resnarkoba membawa Keduanya bersama barang bukti ke rumah kepala desa Babah Suak Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang untuk memberitahukan perihal tersebut.
Kasat Res Narkoba Iptu Very Syahputra, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Penangkapan terhadap empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, bermula pada penangkapan J dan AD di TPI desa Kuala Tuha kecamatan kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya dan dua pelaku lainya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan awal dan mendapatkan informasi lain, kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku RA dan TB Serta Barang Bukti di tempat yang berbeda,” ujarnya.
Kini, Keempat Pelaku dan Barang Bukti Seberat 21,5 Kg telah di amankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah hukumnya.
Lanjutnya, Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.*[Sp].