Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan 12 Orang Terduga Pemain Judi Online

Satreskrim Polres Nagan Raya Menunjukkan Sejumlah Terduga Pelaku Maisir dan Judi Online di Kabupaten Raya, Senin (24/06).*Dok.Reskrim Polres Nagan Raya.

Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya sejak dua bulan terakhir berhasil mengamankan 12 (dua belas) orang terduga pelaku Maisir dan Judi Online.

Diantaranya, Pemain Judi Slot dan Sabung Ayam sebanyak 7 (tujuh) orang yang tertangkap di Gampong Ujong Padang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, Tiga (3) orang lainnya pemain Judi Online diamankan di kecamatan Darul Makmur pada hari Jum’at (21/062024), Dua diantaranya kasus yang ditangani warga kecamatan Darul Makmur yang diamankan pada tanggal sabtu 27 April 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. dalam konferensi Pers terkait penindakan Kasus Maisir dan Judi Online di Wilayah Hukum Polres Setempat, Senin (24/06).

Dijelaskan, Ketujuh orang tindak pidana pelaku  Maisir/Judi Online tersebut atas nama inisial AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57). bersama mereka ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 3.328.000,- berikut 3 (tiga) ekor ayam jantan, 5 (lima) kisak/tas ayam, 1 (satu) ember cat, 1 (satu) ember timba, 5 (lima) unit handphone, 3 (tiga) unit kendaraan bermotor R-2, 3 (tiga) buah kunci sepmor, 1 (satu) STNK R-2, dan 5 (lima) buah dompet.

Lanjutnya, tiga orang yang diamankan dalam Judi Slot berinisial IS (27), AF (24), ND (20), bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa 1 (unit) handphone merk samsung, saldo judi slot Rp. 224.099,- dari akun ID saebah dari situs judi slot MAHONI 88, 1 (satu) unit handphone merk Iphone Xs, saldo Judi Slot Rp. 140.480,- dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, 1 (satu) handphone Vivo, saldo judi slot Rp. 137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang  telah lebih awal ditangani sudah dilakukan P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Nagari Nagan Raya pada hari ini senin tanggal 24/06/2024.

“Benar, Kita telah mengamankan 12 orang di Nagan Raya yang bermain judi Jenis Slot dan Sabung Ayam. ini merupakan komitmen Polri, gencar dilakukan personil Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,” tutur Vitra Ramadani.

Saat ini, kata Vitra Ramadani, sepuluh pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Terhadap para pelaku tersebut, dijerat sesuai Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.

Ia mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Selain itu, Vitra Ramadani juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya.*[Sp]

Penulis: Sopian Editor: Redaksi