Payakumbuh, Tribunnangroe.com – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berstatus DPO (Buron) marak beraksi di kota Payakumbuh pada tahun 2021 silam akhirnya diringkus Tim Buser Sat Reskrim Polres Kota Payakumbuh, Senin (03/05/2024).
Sempat menjadi DPO lama tersangka berinisial FO (22) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua sejak 2021 lalu, karena kurangnya alat bukti di lapangan serta minimnya informasi dari saksi dan masyarakat membuat pihak kepolisian kesulitan dalam mengungkap perkara ini
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona dalam sebuah konferensi pers berlangsung di Mapolres setempat.
“Tersangka FO telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tiga kali pada tahun 2021 kemudian dari hasil curian tersebut di jual dan di gunakan untuk kepentingan pribadi, akibat kurangnya keterangan lengkap sehingga tersangka baru dapat ditangkap,” ungkap Doni.
Lebih lanjut AKP Doni menjelaskan, tindak pidana pencurian ini dilakukan tersangka dilokasi berbeda, dua kali dilakukan di sebuah warung tuak di pasar ibuh dan satu lagi di jorong Sikabu-Kabu.
Saat ini tersangka FO ditahan di Mapolres Kota Payakumbuh untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut pendalaman proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat kenakan sanksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berdasarkan pasal 363 ayat (1) KUHP hukuman penjara seberat-beratnya (7) tahun kurungan.*[Rizki]