KIP Nagan Raya Resmi Lantik 50 Anggota PPK Penyelenggara Pilkada 2024

Pelantikan Anggota PPK Untuk Penempatan di 10 Kecamatan Dalam Kabupaten Nagan Raya.*

Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya resmi melakukan pelantikan 50 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kamis (16/5/2024).

Pelantikan terhadap 50 orang anggota PPK tersebut, berlangsung di Aula Hotel Grand Nagan Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.

Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala mengatakan, pelantikan terhadap 50 anggota PPK yang  bertugas di 10 kecamatan dalam kabupaten Nagan Raya, untuk menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya pada November mendatang.

“PPK yang terlantik hari ini, sebagai petugas untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, yang ditetapkan pada setiap kecamatan dilamar oleh masing-masing PPK,” tutur Ketua KIP Nagan Raya.

Setiap Anggota PPK sudah dilantik diharapkan dapat bekerja secara profesional dalam menyukseskan pilkada nantinya.

Selain itu, KIP Nagan Raya juga menegaskan, agar anggota PPK jangan terlibat politik praktis.

Jika nantinya, ada anggota PPK yang terlibat politik praktis, maka KIP akan memberikan sanksi dan dipecat sesuai aturan dan undang undang yang berlaku.

Dikesempatan itu, Asisten I Setdakab Nagan Raya Zulfika,SH., yang menghadiri acara pelantikan 50 anggota PPK Nagan Raya mewakili Pj Bupati menyampaikan, setiap anggota PPK yang sudah dilantik, dapat menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Nagan Raya.

“Saya sangat mengharapkan, teman -teman PPK dapat menjaga netralitasnya, serta dapat mencerdaskan masyarakat, agar dapat menghindari politik uang dalam Pilkada berlangsung,”pungkas Asisten I Sekdakab Nagan Raya.*[Sp]

Penulis: Sopian Editor: Redaksi