Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya didampingi Forkopimda dan Bawaslu, melakukan pemusnahan sebanyak 1.454 Surat Surat Pemilu 2024, Akibat kelebihan pengiriman dari percetakan dan pengadaan.
Pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 tersebut, berlangsung pada hari selasa (13/2/2024) di gedung logistik KPU Nagan Raya Gampong Blang Sapek Kecamatan Suka Makmue.
Dalam kegiatan pemusnahan kertas suara lebih dan surat suara rusak tersebut, disaksikan langsung unsur forkopimda, Bawaslu Nagan Raya serta sejumlah instansi SKPK terkait dalam Kabupaten setempat.
Ketua KIP Nagan Raya Arif Budiman menyebutkan, pemusnahan kelebihan surat suara yang rusak, maupun surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 1395 tahun 2023, tentang pedoman teknis tata kelola logistik Pemilu.
Oleh karena itu, dengan berpedoman kepada keputusan KPU tersebut,KIP Nagan Raya telah memusnahkan 1.454 kertas suara, kata Arif Budiman.
Adapun 1.454 kertas suara yang telah dimusnahkan itu antara lain, kertas suara DPD 71 lembar, DPRD Provinsi 111 lembar, DPRD Kabupaten 591 lembar, DPR RI 589 lembar, serta surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 92 lembar.
Sementara itu Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas kembali menegaskan, agar ASN,Keuchik serta aparatur Gampong, tidak boleh terlibat politik praktis.
Jika larangan tersebut dilanggar oleh yang bersangkutan, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan undang undang serta aturan yang berlaku, pungkasnya.*[Sp]