Calang, TribunNanggroe.com – Dalam rangka Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Krueng Sabee melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah binaannya, Rabu (4/12/2023).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kapolsek Krueng Sabee Ipda Firmansyah menuturkan, melalui kegiatan ini pihak kepolisian datangi warga sosialisasi undang-undang Karhutla.
“Salah satu upaya Kepolisian khususnya Polsek Krueng Sabee untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayah binaannya, guna masyarakat sadar akan bencana yang diakibatkan dari pembakaran hutan sembarangan,” ujar Kapolsek Krueng Sabee.
Tambahnya, Sosialisasi karhutla di lakukan untuk mengantispasi datangnya musim kemarau, diharapkan agar para petani dan pekebun yang ada di Kabupaten Aceh Jaya khususnya di Kecamatan Krueng Sabee tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang di khawatirkan dapat mengakibatkan terjadinya bencana kebakaran yang mengakibatkan kerusakan ekosistem lingkungan.
Kemudian lanjutnya, melakukan pembakaran hutan suatu perbuatan yang melanggar hukum, masyarakat di minta bijak dalam menyikapi permasalahan karhutla yang terjadi pada setiap tahunnya. Karhutla bisa di cegah dan di hentikan atas kesadaran masyarakat yang tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Himbauan itu disampaikan oleh kepolisian, untuk menyadari masyarakat sekitar agar jangan terkejut ketika ada penindakan yang diambil sesuai Dasar Hukum;
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
– Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.[***]