Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2023 melalui Rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan III, Sabtu (26/11/2022).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pj Bupati dan Pimpinan DPRK setempat.
Rapat yang dihadiri 19 anggota dewan dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, didampingi para Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, SP, MM dan Hj. Puji Hartini, ST, MM.
Sebelum pengesahan ditandatangani, tiga fraksi dewan menyampaikan pendapat akhir atas penjelasan Bupati pada Rapat Paripurna Jum’at (25/11) kemarin.
Pendapat akhir Fraksi Aceh Raya Bersama (F-ARB) disampaikan juru bicara (jubir) Ayu Sri Dewi. Sementara Fraksi Golkar-SIRA (F-GS) disampaikan Sarimin selaku jubir fraksi. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) disampaikan Zahara Hasma SP.
Setelah penyampaian itu, Ketiga fraksi menerima dan menyetujui RAPBK Nagan Raya anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi APBK Nagan Raya tahun anggaran 2023.
Sebelum disahkan, rapat diskor beberapa saat guna merumuskan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan.
Berita Acara hasil rumusan dibacakan Sekretaris DPRK, Said Azman, SH, dalam rapat lanjutan, dan dilakukan penandatanganan sebelum rapat tersebut diakhiri.
Dalam Berita Acara disebutkan APBK Nagan Raya tahun anggaran 2023 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.066.319.834.752, sementara belanja daerah sebesar Rp. 1.122.319.834.752. dan terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 56.000.000.000.
Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp. 57.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 1.000.000.000.
Kemudian, Pimpinan DPRK melanjutkan Rapat Paripurna Penutupan dengan agenda Penyampaian Sambutan Pj Bupati atas pengesahan RAPBK.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, SSos, MSi, antara lain menyampaikan, APBK Nagan Raya tahun 2023 diajukan untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas rencana pembangunan daerah tahun 2022-2024.
Lanjutnya, APBK tahun 2023 disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
“Dan telah melalui proses pembahasan yang sistematis oleh eksekutif dan legislatif dengan berbagai dinamika yang berkembang dalam rangka menetapkan anggaran tahun 2023,” sebutnya.
Selanjutnya, Pj Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRK atas pengesahan RAPBK Nagan Raya tahun anggaran 2023.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah membahas setiap materi dan substansi dalam RAPBK tahun anggaran 2023,” katanya.
Harapannya, lanjut Pj Bupati, sinergi dan kolaborasi yang dinamis antara eksekutif dan legislatif senantiasa terus ditingkatkan dimasa depan guna menghadapi berbagai tantangan dan kendala dalam rangka pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya.
Turut hadir pada rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Camat, Kabag Setdakab, Tenaga Ahli Fraksi dan sejumlah undangan lainnya.(**)