Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Unit Jatanras bersama Unit lV Tipiter Polisi Resor (Polres) Aceh Barat berhasil menangkap lima pelaku penambangan emas tanpa izin (ilegal mining) yang berada di Desa Leubok Beutong Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat, Jum’at (10/11/2022).
Kelima pelaku penambang ilegal mining yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya inisial MU (50), HI (25), SU (30), SR (24)dan AR (20) masing-masing tiga diantaranya berasal dari Kecamatan Woyla Timur dan dua lainnya dari Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat.
“Penggerebekan di lokasi pertambangan emas tanpa izin (ilegal mining) yang dilakukan oleh kelima orang pelaku itu, berhasil kita amankan oleh petugas,” ucap Kasatreskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Andrian kepada awak media, Kamis (10/11/2022).
Lanjutnya, dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari rabu malam kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 01.00 Wib di lokasi aktivitas ilegal mining, Satreskrim bersama Unit IV Tipidter dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah melakukan penindakan berupa penangkapan dan penggerebekan dikawasan pertambangan emas tanpa izin (ilegal mining) yang berada di Desa Leubok Beutong Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat.
“Selain kelima pelaku kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat Excavator (Beko), dua buah indang (alat pendulang) Emas, tiga lembar ambal penyaring Emas, BBM (solar) ±450 Liter dan dua buah plastik berisikan pasir bercampur butiran bewarna kuning yang di duga Emas,” kata Kasatreskrim.
Keterangan akhir yang disampaikan AKP Riski Andrian, saat ini pihaknya sudah menahan dan mengamankan 5 (Lima) orang yang di duga sebagai pelaku penambang ilegal di lokasi tersebut beserta dengan barang bukti untuk dijadikan proses penyelidikan lebih lanjut.*(GM)