Calang,Tribunnanggroe.com – Pemkab Aceh Jaya minta Kepala SKPK untuk mendata ulang Tenaga Honorer Lepas (THL) berdasarkan Surat edaran Pj Bupati Aceh Jaya yang disampaikan untuk seluruh Instansi lingkungan pemerintah setempat. Sebagaimana kutipan yang diambil, Kamis (03/11/2021).
Perihal isi surat tersebut disampaikan Pj Bupati Aceh Jaya dalam surat edaran nomor : 800/967/2022 yang ditujukan kepada SKPK masing-masing dilingkungan Kabupaten Aceh Jaya yang di tandatanganinya pada hari Rabu Tanggal 26 Oktober 2022 lalu.
PJ bupati Aceh Jaya mengungkapkan, dalam rangka efektivitas penyelenggaraan birokrasi pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan menindaklanjuti hasil audiensi dengan perwakilan tenaga ahli tertentu (TAT) dan/atau tenaga harian lepas (THL) dilingkup pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang pada tanggal 17 Oktober 2022 yang dilaksanakan di ruang kerja bupati Aceh Jaya.
Sikap itu diambil oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Jaya, sepakat untuk merumuskan kembali kebijakan dan melanjutkan masa kerja TAT dan/atau THL di lingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan skema honorarium yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
berkenaan dengan hal dimaksud diatas Pj Bupati Aceh Jaya menyampaikan kepada seluruh kepala SKPK untuk dapat mengusulkan kembali TAT dan THL pada unit kerja masing-masing instansi melalui BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya.
“Kami minta kepada saudara kepala SKPK untuk mendata TAT dan THL yang bersedia dibayarkan honorarium nya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan masa kerja sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, telah itu berunjuk kepada aturan yang diberlakukan,” Tulis Pj Bupati Aceh Jaya.
Perihal surat edaran tersebut Pj Bupati Aceh Jaya juga meneruskan tembusannya, kepada ketua DPRK, Inspektur Inspektorat, Kepala BKPSDM, Kepala BappedaAceh Jaya dan Kepala BPKK Aceh Jaya di Calang. Surat himbauan tersebut disampaikan Pj Bupati Dr Nurdin S.Sos M.Si.[***]