Pelaku Pemerkosaan Anak Di Nagan Raya Dapat Dikenakan Sanksi Hukum Penjara

Direktur Eksekutif LBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H.,*(foto.Ist). 

SUKA MAKMUR, Tribunnanggroe.com – Kasus Asusila Pemerkosaan di Nagan Raya dapat dituntut sanksi hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat dan Hukum uqubat ta’zir berupa penjara.

Perihal itu disampaikan, Direktur Eksekutif dan Pengacara YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, SH., Ketika dimintai keterangan awak media,Rabu (22/12/2021), terkait sanksi kepada pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh 14 orang pemuda disebuah kafe dalam pusat kota Suka Makmue, Nagan Raya.

Hal itu mulai mendapatkan sorotan terkait penanganan Hukum terhadap pelaku, dan sanksi tuntutan terhadap tersangka dugaan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.

“Selama ini kalangan masyarakat menilai ancaman pelaku yang akan jerat dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, itu terlalu ringan tidak ada efek jera terhadap pelaku yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak itu,” tutur pengacara muda itu.

Disebutnya, Merujuk pada Qanun Aceh terhadap tersangka dapat di sanksi pidana maksimal ancaman seberat-beratnya 200 bulan, sanksi hukum yang akan diterima oleh para predator tersebut.
“Sanksi Hukum yang berat dapat dijatuhkan terhadap terduga, hal sangat maksimal dibandingkan dengan Undang-Undang perlindungan anak,” ucap Dustur.

Dijelaskan, Berdasarkan surat edaran mahkamah agung nomor 20 tahun 2020 pada point c, terkait dengan jinayat menyebutkan kepada terdakwa dapat dijatuhi uqubat ta’zir, berupa penjara.
“Jadi para pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak lebih berat ancaman hukuman merujuk kepada qanun tersebut,” katanya.

Ia Menambahkan, Sebagaimana surat edaran kejaksaan Agung dengan nomor SE 2/E/ejp/11/2020, tujuan surat edaran untuk menyatukan pandangan penegakan jinayat diprovinsi aceh pada point b surat edaran ini menyebutkan jaksa wajib menuntut dengan ‘Uqubat penjara’

“Jadi kegelisahan semua masyarakat aceh selama ini takut akan tidak ada efek jera terhadap predator anak tersebut sudah terjawab semua dalam surat edaran tersebut bahkan ancaman hukuman juga lebih dalam qanun Aceh,” pungkasnya.

“Tapi harus diingat kembali apabila pelaku itu ada anak-anak maka mereka juga Harus diperlakukan versi hukum berbeda terhadapnya,”tutup Dustur.*[Red]