Polisi dan Dinkes Aceh Barat Lakukan Sidak di Apotik, Ada Apa?

Personel Satreskrim Aceh Barat saat Bersama Petugas Dinkes Melakukan Razia Obat Cair di Apotek Aceh Barat.*(Foto.Tribunnanggroe.com/Gus Mariadi).

Meulaboh, Tribunnanggroe.com –  Personel Satreskrim Polres Aceh Barat, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan beserta Asosiasi Apoteker melakukan razia ke sejumlah Apotek di kota Meulaboh pada, Sabtu (22/10/2022) sore hari tadi.

Razia yang dilakukan di kota Sufi itu guna menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022, Hal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, S.I.K.,M.Si  melalui Kasatreskrim, AKP Riski Andrian, S.I.K kepada media ini, Sabtu (22/10/2022).

“Razia ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada obat-obatan yang dijual oleh apotek ke masyarakat, seperti edaran pemerintah yang membahayakan kesehatan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian .

Katanya, Saat dilaksanakan razia itu, petugas masih menemukan ratusan botol obat cair atau syrup yang dipajang di etalase toko di sejumlah apotek, diduga obat tersebut mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol, yang diduga berbahaya dan berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.

“Saat kita lakukan sidak, kita menemukan masih ada beberapa apotek yang memajang obat-obatan cair atau syrup, namun karyawan apotek mengaku tidak menjual obat-obatan cair itu ke konsumen karena telah dilarang oleh pemerintah agar tidak dijual kepada masyarakat,” ucap AKP Riski.

Dengan demikian, Lanjut AKP Riski, kita memberikan edukasi serat informasi khusus terkait larangan penjualan obat-obatan lebih dalam kepada para penjual sehingga tidak dijual kepada masyarakat.

Setelah memberikan penjelasan, sejumlah karyawan toko kemudian mengemas ratusan obat cair tersebut ke dalam kardus untuk diamankan, dan menunggu pengambilan obat dari pihak perusahaan.

“Kami bersama pemerintah daerah akan terus melakukan imbauan dan pengawasan guna memastikan obat-obatan yang dilarang ini, agar tidak dijual ke masyarakat karena  berbahaya bagi kesehatan anak atau konsumen yang mengonsumsi obat-obatan tersebut,” tutup AKP Riski Adrian.*[GM]

Penulis: Gus MariadiEditor: Redaksi