Suka Makmur, Tribunnanggroe.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Provinsi Aceh, minta bupati setempat agar segera mengajukan penetapan keabsahan tanah terlantar yang menjadi selama ini HGU beberapa perusahaan yang ada itu.
Diketahui, tanah terlantar yang dulunya dimiliki beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya itu, mencapai luas lebih dari 10 ribu hektar, tanah tersebut diharapkan agar segera diajukan ketetapannya kepada Kementerian ATR BPN RI untuk dapat dimiliki oleh masyarakat setempat.
Direktur YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH, M.Kn mengatakan, setelah diajukan penetapan tersebut, nantinya direstribusikan kepada masyarakat, korban konflik, eks kombatan GAM, inong balee, masyarakat imbas dari konflik berkepanjangan dan lain-lain dari Tanah objek Reforma Agraria (TORA) itu.
“Maka ini penting harus secepatnya dilakukan pengajuan penetepan tanah terlantar, rentang waktu mulai telah terlantar tahun 2002 sampai dengan sekarang,” kata Dastur, Minggu (18/09/2022) lewat rilis yang disampaikan ke media ini.
Dia menambahkan, aapun menjadi dasar terhadap pengajuan tanah terlantar tersebut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawan dan tanah terlantar.
Dustur menyampaikan, hal terburuk apabila masalah ini tidak secepatnya diselesaikan, kemungkinan akan terjadi konflik masyarakat atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantarkan tersebut.
Lanjutnya, pihaknya menduga sudah ada pihak yang mencari manfaat atas obyek HGU yang terlantar, bahkan pembodohan secara terstruktur oleh pihak tertentu atas HGU yang diterlantarkan tersebut kepada masyarakat.
“Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat kajian hukum secara konkrit terhadap persolan HGU terlantar. Dan pihak tertentu yang sudah mengambil manfaat atas HGU tersebut, apabila indikasi pidana atau perbuatan melawan hukum kita akan tindak lanjut masalah tersebut pihak penegak hukum,” tuturnya.
Oleh karna itu, pihaknya berharap kepada Bupati Nagan Raya untuk dapat menindak lanjuti persoalan tersebut agar dikemudian hari akan bisa di manfaat kan oleh orang berhak dan tidak terjadi konflik tanah HGU perusahaan tersebut.[***]