Jaksa Baru Menahan Geuchik Gampong Harapan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Calang, Sedang Membawa Tahanan Dugaan Korupsi Ke Lapas III Calang Menggunakan Angkutan Tahanan Lembaga Tersebut.*(foto.Doc Kajari Calang).

Aceh Jaya, Tribunnanggroe.com – Setelah dilakukan penyidikan panjang Kejaksaan Negeri Calang menetapkan Mantan Keuchik Desa Gampong Harapan, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka atats kasus tindak pidana dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa setempat, Rabu (31/08/2022).

Keuchik Gampong Harapan periode 2020 berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Calang Aceh Jaya, berdasarkan surat penetapan sebagai tersangka nomor : R-16/L.1.24/Fd.1/08/2022 tertanggal 31 Agustus 2022 dan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.1.24/Fd.1/08/2022 tanggal 31 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Calang, Aceh Jaya, Adam Ohoied melalui Kepala Seksi Intelijen, M Rahmad Sugama mengatakan, MF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan APBG 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.051.277.543,- (satu milyar lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tiga tujuh puluh dua sen).

“Selama proses penyidikan kami temukan diantaranya, ada pekerjaan rehab pembangunan rumah layak huni yang fiktif serta pembayaran honor aparatur gampong yang belum dibayarkan selama tiga bulan dimasa kepemimpinannya,” Kata Rahmat.

Lanjut Rahmad, pihak Inspektorat Aceh Jaya juga sudah pernah melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara berdasarkan surat No: 700/100.I/LHA.PKKN/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang disampaikan, yang didasarkan dokumen-dokumen yang didapatkan oleh penyidik, pemeriksaan lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyelidikan.

Tambahnya, dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan ada dugaan telah melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan APBG tahun anggaran 2020 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp382.835.054.

Tersangka MF merupakan Kepala Desa Gampong Harapan Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2020. Terhadap tersangka MF dikenakan sanksi pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang, setelah dinyatakan dengan menunjukkan hasil bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat, setelahnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Calang,” Terangnya.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi