Calang, TribunNanggroe.Com – Pemkab Aceh Jaya melalui Tim Seleksi calon Anggota Komisaris, Dewan pengawas dan anggota Direksi Perseroda Barajaya dan Perumda Air Minum Tirta Mon Mata, menetapkan 6 orang terpilih mengisi jabatan anggota Komisaris, Dewan Pengawas dan anggota Direksi BUMD Kabupaten Aceh Jaya.
Penetapan tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 03/TIMSEL-BUMD/2022 tentang pengumuman hasil seleksi akhir calon anggota Komisaris, Dewan Pengawas dan anggota Direksi perseroda barajaya dan Perumda Air Minum Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya tanggal 9 Juni 2022 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi BUMD Aceh Jaya Mustafa.
Adapun 6 orang peserta yang dinyatakan Lulus sebagai pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah itu ialah.
1. Masri, sebagai Komisaris Utama
2. Arafat Umar Bachmid sebagai Komisaris
3. Ryza Zeahsa sebagai Direktur Utama dan
4. Maimun Sebagai Direktur PT. Barajaya Perseroda.
Sedangkan untuk pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Mon Mata, yang dinyatakan lulus seleksi yaitu.
1. Dr.Rahmat Oriza sebagai Dewan pengawas
2. Muhadi sebagai Direktur.
Ketua Tim Seleksi BUMD Mustafa mengatakan, sejumlah rangkaian seleksi calon anggota BUMD Aceh Jaya telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawasan atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya.
Selain itu, sambung Mustafa, Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Mata, Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 800/99/2022 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya, dan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 800/ 100/2022 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Komisaris dan Calon Anggota Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya Kabupaten Aceh Jaya.
“Segala rangkaian sudah diatur dalam Qanun dan Undang-Undang, jadi hasil seleksi yang telah diumumkan itu kompetensi masing-masing peserta lulus seleksi administrasi yang lalunada 14 peserta yang mengikuti seleksi, dari itu 6 peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil penilaian Tim Seleksi BUMD dari Interview yang dilakukan beberapa hari ini,” kata ketua Tim Seleksi BUMD.
Sedangkan, Kabag Perekonomian dan SDA Aceh Jaya, Irwansyah menambahkan, semua tahapan seleksi BUMD Aceh Jaya dilaksanakan sejak tanggal 17 Mei 2022 lalu, baik seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) hingga Interview (Wawancara).
“Alhamdulillah, pelaksanaan Seleksi Calon Komisaris, Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Barajaya dan Perumda Air Minum Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya terlaksana dengan sukses,” pungkas Irwansyah.[***]