Calang, Tribunnanggroe.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter BBM jenis solar di jalan lintas Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya pada Jumat, 15 April 2022 lalu.
Baru hari ini senin (19/04) Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono kepada awak media menyampaikan terkait pengamanan terhadap mobil tangki pengangkut BBM Ilegal tersebut.
Dalam rilis persnya, Yudi mengatakan, penangkapan terhadap mobil tangki itu, bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya lagi melakukan berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.
“Awal dari kecurigaan personil yang lagi bertugas, Setelah diperiksa ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, hingga mobil bersama orang supir MI (27) dan Supir dua SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk dilakukan periksaan lanjut oleh Unit IV Tipidter Satreskrim,” kaya Yudi.
Terhadap kedua pengemudi itu, pihak kepolisian sedang dilakukan pemeriksaan dan apabila terbukti keduanya akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000, (empat puluh miliar rupiah), dan Huruf b sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000, (tiga puluh miliar rupiah).[***]