LANGSA | NANGGROENEWS.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram yang diduga terkait jaringan lintas negara asal Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (33), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna biru muda bertuliskan Cai Yun Li.
BACA JUGA : Listrik PLN Nagan Raya Padam Total, Warga Minta Penjelasan.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil joint investigation antara Satresnarkoba Polres Langsa dan Bea Cukai Langsa. Kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Hyrowo, pengungkapan bermula dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan M di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Fakta mengenai lokasi penangkapan tersebut juga diberitakan sejumlah media lokal.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 44 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 46,6 kilogram. Selain narkotika, petugas turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit handphone Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih nomor polisi BK 1453 AGT beserta STNK.
Barang bukti sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp13,2 miliar. Jumlah dan nilai barang bukti tersebut turut dicantumkan dalam pemberitaan mengenai pengungkapan kasus oleh sejumlah media pada Senin, 28 September 2026.
AKBP Hyrowo menjelaskan, M diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika yang berkaitan dengan jaringan lintas negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya diedarkan di Indonesia, termasuk wilayah Aceh serta sejumlah provinsi lainnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan, tersangka M dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan barang terlarang tersebut.[][][]













