Calang, Tribunnanggroe.com – Dalam rangka penertiban surat-surat kendaraan roda dua dan angkutan umum di wilayah hukum satlantas polres Aceh Jaya melakukan razia gabungan bersama Denpom dan Dishub Kabupaten setempat, Senin (28/03/2022).
Polres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono melalui Kasat Lantas Ipda M.Arie Saputra di lokasi razia saat dikonfirmasi Tribunnanggroe.com mengatakan, Razia gabungan itu dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan lalulintas dan dapat mengurus surat-surat kendaraan, dikarenakan pemerintah sedang memberikan pemutihan terhadap pajak kendaraan.
“Razia hari kita lakukan untuk menertibkan surat-surat kendaraan bagi pengemudi, dikarenakan pemerintah sedang membuka peluang untuk dapat di mengurus pajak karena ini ada pemutihan pajak bagi kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Arie
Arie juga menyampaikan, Agar masyarakat patuh terhadap keselamatan nya sendiri dan kelengkapan administrasi pengemudi, bagi yang tidak melengkapi surat kendaraan akan diberikan sanksi tilang.
“Gunakan peluang yang telah diberikan oleh pemerintah, karena itu kepentingan bagi pengemudi sendiri,” ujarnya
Arie juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan, dikarenakan covid-19 ini belum berakhir, menghindari itu lebih baik.
“Dalam razia kita juga memperingatkan kepada masyarakat agar mematuhi prokes, kita arah wajib memakai masker karena Covid-19 ini belum berakhir,” pungkasnya.
“Kami himbau kepada masyarakat dapat segera mengurus surat-surat kendaraan nya karena lagi ada kesempatan pemutihan yang diberikan oleh pemerintah, Razia ini terus kita lakukan, surat-surat kendaraan itu penting,” tutup M.Arie Saputra.*