News  

Pemkab Aceh Jaya Bersama KKP Pratama dan Bea Cukai Gelar Pekan Panutan SPT Tahunan Pajak 2021

Kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan Pajak 2021 Berlangsung di Aula Lantai III Kantor setdakab Aceh Jaya, Selasa (22/3).* Doc.Propim Aceh Jaya

Calang, Tribunnanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama KPP Pratama Meulaboh dan Bea Cukai Meulaboh menggelar kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan Pajak 2021 berlangsung di Aula Lantai III Kantor setdakab Aceh Jaya, Selasa (22/3/2022).

Kegiatan tersebut di buka langsung Asisten III Setdakab Aceh Jaya T Mufizar, bersama juga digelar kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sekaligus membuka secara simbolis Pojok Pajak yang dihadiri seluruh SKPK Aceh Jaya.

Sementara, Kepala KKP Pratama dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada para kepala SKPK yang telah hadir untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Saya merasa terhormat atas kehadiran semuanya dalam  rangka memenuhi kewajiban kenegaraan sebagai warga negara yang baik untuk melaporkan SPT Tahunan 2021”ujar Kepala KPP Pratama Meulaboh, Wahyudi, saat menyampaikan sambutannya.

Ia mengungkapkan, Pancasila sila ke 5 menyatakan “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” merupakan tujuan akhir berbangsa dan bernegara.

Wahyudi menjelaskan, di dalam negara yang modern, Instument utama dan pertama dalam mewujudkan keadilan sosial dengan cara membayar pajak.

Jadi, lanjutnya, pajak bukan hanya instrument untuk mewujudkan pembangunan Nasional. Tetapi cara untuk mewujudkan keadilan sosial.

”Pajak merupakan cerminan sikap gotong royong dalam melaksanakan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan sosial,” paparnya.

Wahyudi menambahkan, Sistem Pemungutan Pajak yang mendasarkan pada Self Assessment, yaitu mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak sendiri.

Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2021 merupakan momentum yang special dikarenakan bersamaan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

”Pada dasarnya PPS ini, merupakan lanjutan dari Tax Amnesty atau pengampunan Pajak pada tahun 2016 dan 2017. PPS pada dasarnya membudayakan melaporkan harta di SPT tahunan selain di LHKPN” pungkasnya.

Sementara itu, Assiten III Setdakab Aceh Jaya, T. Mufizar saat menyampaikan sambutan mengungkapkan jika pajak merupakan salah satu pendukung pembangunan terbesar, sehingga kontribusi masyarakat dalam hal ini wajib pajak sangat dibutuhkan.

Ia menjelaskan, peranan wajib pajak ini dapat terlihat pada penerimaan APBK, terutama dari bagi hasil pajak penghasilan.

“Seperti kita ketahui bahwa target penerimaan pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat. oleh karena itu untuk terus memenuhi target tersebut, tentunya harus dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan sektor pajak ini, salah satunya adalah dengan cara melakukan sosialisasi tentang pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak” ujarnya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat dan para pengusaha untuk tidak takut melaporkan pajaknya. Terlebih saat ini ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam rangka reformasi perpajakan, sesuai dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sosialisasi UU HPP menjadi hal yang penting bagi masyarakat karena dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu bahwa pemerintah juga memberikan insentif perpajakan, yakni melalui program PPS atau yang disebut dengan tax amnesty” ujarnya

Selain itu, tambahnya, sebagai aparatur pemerintah juga harus mengimbanginya dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Jangan sampai kita hanya menekan masyarakat untuk taat pajak tanpa diimbangi dengan pelayanan kita selaku aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat” tutupnya.[***]

Penulis: RilisEditor: Redaksi