KOTA JANTHO | NANGGROENEWS.com — Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Tahun Anggaran 2020–2021.
Penyerahan Tahap II yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, menandai dimulainya proses penuntutan terhadap tersangka berinisial AB (40), yang saat kejadian menjabat sebagai Penjabat Keuchik Gampong Seurapong. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG gampong.
Baca Juga: Bupati Aceh Jaya Tunjuk Masri sebagai Plt Sekda, Pastikan Stabilitas Pemerintahan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengelola keuangan gampong tanpa melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut membuka celah penyimpangan anggaran, sehingga sejumlah pengeluaran keuangan gampong tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Penyidik juga menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik serta adanya belanja fiktif, yang mengindikasikan praktik manipulasi anggaran dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Fakta ini memperlihatkan lemahnya tata kelola keuangan gampong akibat diabaikannya mekanisme pengawasan internal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparatur gampong agar tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan, sekaligus alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.[][][]













