Sumber Daya Tanah/Bumi (Emas Hijau/Green Gold Dan Emas Coklat/Brown Gold)
Pertanian/perkebunan
Jika diamati secara detil, maka terdapat beberapa sektor pertanian yang perlu dibahas terkait di wilayah Aceh Jaya. Sektor tersebut diantaranya adalah berupa:
- Pertanian padi sawah masih bersifat tadah hujan.
- Kedua, perkebunan sawit menghasilkan produksi yang belum massif bahkan tidak mampu memenuhi untuk pasokan alokasi lokal.
- Ketiga, perkebunan tanaman nilam belum operasional secara optimal dari pabrik di Kec.Pasie Raya terhenti pada tahun 2012 dan pabrik di Kec.Teunom bekerja sama dengan Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH) belum ada operasional semenjak dari tahun 2018.
Berkenaan dengan hal tersebut pula, pertanian/perkebunan belum memperhatikan tentang pelestarian alam khususnya hutan, hal ini terlihat dari pembukaan lahan dengan membakar serta tidak ada reboisasi(penghijauan). Bidang ini melibatkan beberapa stake holder diantaranya adalah Dinas Pertanian (Distan), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Pangan (Dispang), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan DLH.
Rekomendasi yang perlu diupayakan dalam pemecahan persoalan tersebut adalah pertama: perlunya pembangunan sumur bor sebagai sarana irigasi sehingga mampu meningkatkan produksi tertanian padi 3 kali dalam setahun. Kedua, intensifikasi dan ekstensifikasi perkebunan sawit dengan peremajaan tanaman dan perluasan lahan guna meningkatkan hasil produksi serta perlunya pengawasan melekat dari Pemkab melalui kerja sama antar stake holder terkait. Ketiga, perlunya penanaman pohon secara massal dan reboisasi guna pelestarian Kawasan hutan agar tidak mengganggu fungsi paru-paru dunia.
Peternakan Kondisi unik dan terjadi di Aceh secara umum dalam bidang peternakan adalah bahwa peternakan sapi, kerbau dan kambing mayoritas tidak dikandangkan. Akibat dari hal tersebut adalah terdapat beberapa kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak berkeliaran secara bebas di jalan utama/jalan nasional. Selain itu, produksi pupuk kandang belum ada akibat kotoran hewan ternak tidak tersentralisasi.
Hasil dari analisa beberapa hal tersebut adalah bahwa masyarakat masih belum punya kemauan untuk mengkandangkan ternaknya karena kesulitan dalam mencari pakan. Padahal, sudah seharusnya hewan ternak harus diupayakan dikandangkan guna mencegah meluasnya kecelakaan lalu lintas. Lebih jauh didapatkan bahwa kotoran hewan ternak yang tersebar secara tidak beraturan menyulitkan dalam pembuatan pupuk kandang.
Mempedomani kondisi tersebut, maka diperlukan campur tangan pemerintah dalam penertiban hewan ternak guna meningkatkan produksi di sektor peternakan, karena hasil yang diperoleh akan lebih terjamin baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Lebih lanjut dapat direkomendasikan adalah bahwa perlunya pengawasan melekat dari pemerintah serta pendampingan dalam hal produksi pembuatan pupuk kendang guna meningkatkan perekonomian dan PAD Kabupaten di sektor peternakan dan produksi pupuk kandang.
Sumber daya mineral. Potensi sumber daya alam kabupaten Aceh Jaya khususnya sumber daya mineral terdiri dari potensi tambang emas, potensi tambang batubara dan potensi galian C berupa pasir, batu gajah, bijih besi, dan lain-lain.
Namun sangat disayangkan bahwa potensi sumber daya mineral tersebut belum melibatkan peran pemerintah dalam hal ini Pemkab Aceh Jaya dalam hal penertiban dan pengawasan melekat terhadap potensi sumber daya mineral.
Dengan demikian dibutuhkan penegasan dalam referensi dan regulasi berupa payung hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 33. Pemerintah dapat mendatangkan investor atau mengelola melalui BUMD sehingga bersifat legal dan dapat meningkatkan PAD Kabupaten, dengan tetap memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan.
Infrastruktur Penyokong
Jalur darat hulu ke hilir Dalam mendukung dan menyangga berbagai sektor di bidang pertanian dan perindustrian di wilayah Aceh Jaya, diperlukan infrastruktur penyokong berupa jalur transportasi. Jalur transportasi perkebunan dan pertanian sudah ada namun belum optimal. Kualitas jalan untuk perindustrian dan perdagangan belum optimal. Disperindag, Dishub dan Dinas PUPR sebagai stake holder.
Pemkab Aceh Jaya diharapkan dapat menempuh langkah-langkah pembangunan karena mengingat perlunya ekstensifikasi jalur pertanian, perkebunan, perindustrian dan perdagangan. Selain itu juga, diperlukan peningkatan kualitas jalur darat terhadap tonase beban dari alat angkut darat, misalnya betonisasi jalan Pelabuhan.
Jalur Laut, Kabupaten Aceh Jaya memiliki 1 pelabuhan kelas IV yang memiliki fasilitas serta prasarana yang sangat terbatas, sehingga dibutuhkan upaya pemerintah dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana Pelabuhan, serta dapat membagi minimal tiga titik tipe Pelabuhan di antaranya pelabuhan untuk angkutan barang, pelabuhan untuk angkutan orang/penumpang dan Pelabuhan untuk perikanan.