News  

Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP, Tegaskan Evaluasi Pejabat Bila Lalai

Sekda Aceh saat memimpin rapat bersama Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025).*

BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menargetkan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh mencapai 95 persen pada tahun 2025.

Target tersebut disampaikan Sekda Aceh dalam rapat bersama Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (23/10/2025).

Nasir menegaskan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) harus bekerja maksimal untuk memenuhi seluruh dokumen dan indikator yang dipersyaratkan KPK dalam delapan area intervensi MCSP.

Baca JugaGedung Baru Disdikbud Aceh Jaya Siap Ditempati Akhir Oktober.

“Target kita tahun ini 95 persen. Saya minta seluruh SKPA terus berpacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” ujar Nasir.

Delapan area intervensi tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Sekda Nasir juga menginstruksikan Inspektur Aceh untuk membentuk delapan tim khusus yang bertanggung jawab mempercepat pemenuhan dokumen dan tindak lanjut capaian di masing-masing area intervensi tersebut.

Ia menegaskan, hasil capaian akan dievaluasi secara menyeluruh pada akhir November 2025. Bagi SKPA yang tidak mencapai target, pejabat penanggung jawabnya akan diusulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi, mulai dari eselon II hingga IV.

“Kalau masih ada SKPA yang lambat atau abai, maka pejabatnya akan saya usulkan ke Gubernur untuk dievaluasi,” tegasnya.

Nasir menambahkan, capaian MCSP menjadi ukuran penting dalam memperkuat komitmen Pemerintah Aceh terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.[][][]