BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Muallem), menginstruksikan seluruh Kepala Daerah di Aceh, kecuali Kota Banda Aceh dan Sabang, untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025, yang salinannya diperoleh awak media pada Sabtu 04 Oktober 2025.
Dalam surat itu, Gubernur menyebutkan kebijakan tersebut dilakukan bagian dari langkah pemerintah Aceh untuk menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah kabupaten, terutama pada aktivitas penambangan emas rakyat.
Baca Juga : Golkar Aceh Jaya Hadir untuk Rakyat: Wujud Kepedulian Melalui Pasar Murah.
“Hal ini sejalan dengan program 100 hari Gubernur Aceh untuk tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tulis Mualem dalam surat tersebut.
Gubernur menegaskan penetapan WPR penting dilakukan agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki payung hukum serta memberikan kepastian terhadap aspek lingkungan dan sosial.
Surat itu juga memuat dasar hukum yang digunakan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 23 dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat di daerah masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, Gubernur meminta agar kabupaten/kota mengusulkan lokasi WPR yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Beberapa kriteria tersebut mencakup:
1. Memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau tepian sungai.
2. Cadangan mineral logam berada pada kedalaman maksimal 100 meter.
3. Lokasi berada di endapan teras, dataran banjir, atau endapan sungai purba.
4. Luas maksimal 100 hektare.
5. Menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.
Melalui kebijakan ini, Gubernur berharap pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti agar masyarakat penambang memperoleh izin resmi, serta kegiatan tambang rakyat di Aceh dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan.[][][]