Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, untuk prodi D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri, himbauan Polda kepada mahasiswa yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat agar segera untuk mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Sabtu (20/02/2022).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilisnya, Jumat (18/02) di Mapolda Aceh mengatakan, Polda Aceh telah memberikan imbauan kepada para mahasiswa yang ikut menerima beasiswa uang tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
“Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam Negeri, juga dengan penerima beasiswa luar Negeri untuk S1, S2, dan S3,” sebut Widardy.
Winardy menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalian beasiswa itu sebesar Rp254.445.000.
“Sudah ada 38 orang yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut, itu juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000. hingga total pengembalian yang telah masuk dari kasus tersebut sebesar Rp446.645.000.-” jelasnya
Perihal itu, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi untuk mempermudah proses tindakan korupsi tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada mereka yang sudah mengembalikan kerugian negara. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” pungkas Winardy.[***]Ril