ACEH JAYA | NanggroeNews.com – Sebanyak 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas III Calang mendapat remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (18/8/2025).
Dari total 120 WBP yang terdiri atas 111 narapidana dan 9 tahanan, sebanyak 93 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima pengurangan masa hukuman atau remisi. Bahkan, satu di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, di halaman Lapas Kelas III Calang, yang turut disaksikan jajaran Forkopimda, pimpinan DPRK Aceh Jaya, serta para kepala SKPK.
Kepala Lapas Kelas III Calang, Suparman, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik.
“Dari 120 WBP yang diusulkan, sebanyak 93 orang dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa,” kata Suparman.
Baca Juga : Bupati Safwandi Perdana Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Aceh Jaya.
Ia menambahkan, remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta patuh terhadap aturan di lembaga pemasyarakatan.
Bupati Safwandi dalam kesempatan itu mengapresiasi kerja keras jajaran Lapas Kelas III Calang dalam melakukan pembinaan kepada warga binaan. Ia berharap, mereka yang mendapat remisi, khususnya yang bebas hari ini, dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.
“Kita semua berharap agar warga binaan yang bebas bisa menjadi pribadi baru yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Safwandi.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung khidmat, ditutup dengan doa bersama serta ucapan selamat kepada warga binaan yang menerima pengurangan hukuman.***