Kejati Aceh Tahan Ketiga Tersangka Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

Petugas Kajati Aceh menggiring tersangka dugaan korupsi Dana PSR Aceh Jaya menuju ruang tahanan Lapas Kelas IIB Banda Aceh.*(Foto: Ist/Nanggroenews.com)

BANDA ACEH | NanggroeNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (13/8/2025).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya.

Berita TerkaitTim Penyidik Kajati Aceh Jemput Sejumlah Dokumen Realisasi PSR di Aceh Jaya.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan memastikan para tersangka dalam kondisi layak, serta diperolehnya bukti permulaan yang cukup. Dugaan penyimpangan dana PSR tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada periode 2019–2023.

‎“Penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan para tersangka dalam pengelolaan dana PSR. Untuk kepentingan penyidikan, mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar pihak Kejati Aceh dalam konferensi pers, sembari memperlihatkan uang sitaan hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana PSR Aceh Jaya

Program PSR semestinya bertujuan membantu petani sawit meremajakan tanaman tua atau tidak produktif. Namun, dalam pelaksanaannya di Aceh Jaya, dana yang seharusnya dinikmati petani justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.

Kejati Aceh menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.***