CALANG | NanggroeNews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi menunjuk Juanda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya menggantikan T. Reza Fahlevi yang diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Penunjukan Juanda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.10.2/87/AJ-MP/VIII/2025. Penyerahan SK dilakukan Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, didampingi Kepala BKPSDM, Syarief Hidayat, di Pendopo Bupati Aceh Jaya, Selasa (12/8/2025).
Juanda yang kini menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh Jaya, diharapkan dapat menjaga kelancaran roda pemerintahan di tengah proses hukum yang menjerat Sekda definitif.
Baca Juga : Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Gelari Pelangi.
“Kami berharap Plt Sekda yang baru dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan menjaga koordinasi lintas OPD,” kata Wakil Bupati Muslem D. Ia menegaskan, penunjukan ini bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap terkait status T. Reza Fahlevi.
Wabup juga memastikan bahwa proses penunjukan sudah sesuai prosedur dan regulasi, serta mempertimbangkan kebutuhan mendesak akan kepemimpinan birokrasi.***