Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana PSR Aceh Jaya

Kantor Kajati Aceh.*(Foto : dok. Ist)

BANDA ACEH | NanggroeNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Jaya.

Bersumber anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) tahun 2019–2023. Mencapai kerugian negara dalam perkara ini hingga Rp38,42 miliar.

Ketiga tersangka ditetapkan yakni S merupakan Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, ditetapkan pada 15 Juli 2025; selanjutnya TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt Kepala Dinas 2023–2024; serta TR, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2021–2023 yang kini menjabat Sekda Aceh Jaya. TM dan TR ditetapkan pada 30 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025), menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lain yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan penyaluran dana PSR.

Baca JugaTim Penyidik Kajati Aceh Jemput Sejumlah Dokumen Realisasi PSR di Aceh Jaya.

Kasus ini bermula saat KPSM mengusulkan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas 1.536,7 hektare dalam empat tahap pada 2019–2021. Setelah verifikasi teknis dan administrasi, Dinas Pertanian Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang diteruskan hingga BPDPKS. Dana PSR senilai Rp38,42 miliar kemudian ditransfer ke rekening koperasi melalui mekanisme tiga pihak: BPDPKS, bank, dan KPSM.

Namun, hasil analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 dan rekaman drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala menunjukkan lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra dalam kawasan hak pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI, dengan kondisi hutan dan semak tanpa tanaman sawit masyarakat.

LainnyaPraduga Korupsi Lahan PSR Aceh Jaya di Tingkatkan Kajati Aceh.

Meski demikian, rekomtek dan SK CP/CL tetap diterbitkan, sehingga dana PSR dicairkan. “Pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan program, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp38,42 miliar,” tegas Ali.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.***