‎Bupati Aceh Jaya Imbau Camat dan Keuchik Hentikan Sementara Penerbitan Sporadik

Safwandi, S.Sos., M.AP., Bupati Aceh Jaya.*(Foto : Dok.Ist)

CALANG | NanggroeNews.com – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP., mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat dan keuchik di seluruh wilayah kabupaten untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan lahan yang berpotensi sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 500.17.1/120/2025 perihal arahan terkait administrasi pertanahan, yang disampaikan Rabu (6/8/2025). Dalam surat itu, Bupati meminta agar camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan para keuchik tidak lagi memproses atau menerbitkan Surat Keterangan Tanah (sporadik), kecuali untuk program resmi dari pemerintah yang sah secara administrasi.

Baca Juga : Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Turnamen Bola Kaki Antar Gampong.

‎Selain itu, akta jual beli maupun akta lainnya juga diminta untuk tidak diproses apabila dasar dokumen tanah yang diajukan hanya berupa sporadik. “Dicroscek terlebih dahulu soal status tanah dengan melibatkan lembaga terkait, terkecuali tanah rumah,” tulis Bupati dalam surat edaran tersebut.

Bupati menyebut, imbauan ini merupakan langkah antisipatif atas maraknya konflik agraria yang terjadi di sejumlah kecamatan di Aceh Jaya, serta bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

‎”Kita berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Buka Disini⬇️

Surat Edaran Bupati Aceh Jaya

Tembusan surat edaran tersebut juga dikirimkan kepada berbagai instansi terkait, seperti DPRK Aceh Jaya, Polres, Kodim, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Perhubungan dan Pertanahan, Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala DPMPKB, para imum mukim, serta untuk arsip daerah.

‎Secara terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menjelaskan bahwa imbauan tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman sejumlah gampong dan wilayah yang menghadapi persoalan lahan. Ia berharap imbauan ini diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkat.

“Konflik agraria akan berdampak pada ketidakstabilan pembangunan daerah. Tentunya arah pembangunan yang dicita-citakani bisa terkendala. Oleh sebab itu, pemerintah perlu hadir untuk meminimalisir konflik di masyarakat,” kata Dahrial.

Ia menambahkan, segala persoalan agraria dimulai dari tingkat gampong, dan untuk sementara waktu semua bidang tanah tidak boleh dikeluarkan sporadik hingga adanya aturan atau tata cara resmi yang mengatur penerbitan SKT sesuai hukum yang berlaku.

‎”Himbauan ini berlaku semua bidang tanah, untuk sementara tidak boleh dikeluarkan sporadik, sampai dikeluarkannya aturan/tata cara mengeluarkan SKT secara benar menurut aturan yang berlaku,” tutupnya.***