Pengadilan Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Pariaman

Pembacaan Amar Putusan Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa IS  alias In Dragon atas kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap Nia Kurniasari.*(Foto : Kiriman Rizki Ahmad Rifandi - Sumbar).

Pariaman | NanggroeNews.com – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka IS (26) alias In Dragon atas kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap NKS (18) seorang pedagang gorengan asal Padang Pariaman. Vonis keputusan dibacakan dalam sidang akhir yang digelar pada Selasa (05/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Majelis hakim diketuai Dedi Kuswara, S.H., M.H., dengan anggota Syofianita, S.H., M.H., dan Sherly Risanty, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” tegas Ketua Majelis dalam amar putusan.

Berita TerkaitAkhirnya, DPO Pembunuhan Gadis Belia Penjual Gorengan Disikat Polisi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pariaman dipimpin oleh Kasi Pidum Wendry Finisa, S.H., M.H., hadir langsung dalam persidangan yang menyita perhatian publik tersebut.

Kejadian ini bermula pada awal September 2024, saat terdakwa berada di warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, bangunan ukuran 2×11 Kayu Tanam. Di tempat itu, korban yang sedang menjajakan gorengan.

Terdakwa sempat bertanya tentang alamat rumah korban, yang kemudian dijadikan dasar perencanaan aksi keji.

LainnyaKapolda Sumbar Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Gadis Nia.

Pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB, terdakwa menyusul korban yang sedang berjalan pulang. Ia membekap mulut korban, menyeret ke semak-semak, memukul, lalu mencekik hingga korban meninggal.

Tak berhenti di situ, terdakwa memperkosa jenazah korban, membuang pakaiannya ke irigasi, dan menguburkan jasad di dasar tebing dengan kedalaman sekitar 70 cm. Tragis dan sadis, kasus ini mengguncang masyarakat dan mendapat sorotan luas.

Meski telah dijatuhi vonis mati, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga permohonan grasi kepada Presiden demi mendapatkan keringanan hukuman.***

Laporan: Rizki Ahmad Rifandi (Kontributor Sumbar)