Kepala Bapperida Aceh Jaya Tanggapi Masukan Baleg DPRK: Jadi Catatan Penting untuk Pembangunan Daerah

Teuku Khairullah, Kepala Bapperida Aceh Jaya.*(Foto : Ist)

CALANG | NanggroeNews.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Aceh Jaya, T. Khairullah, merespons sejumlah masukan yang disampaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRK dalam pembahasan naskah akademik Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Jaya tahun 2025–2029.

Menurut Khairullah, seluruh usulan dari legislatif akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam menyelaraskan rencana pembangunan dengan kondisi fiskal yang dimiliki.

“Kita tampung dan kita pelajari semua usulan dengan pertimbangan kemampuan fiskal daerah,” ujar Khairullah kepada Nanggroenews.com, Selasa (05/08/2025).

TerkaitAnggota DPRK Aceh Jaya Soroti Musrenbang: “Kalau Tak Diakomodir, Lebih Baik Ditiadakan”.

Sebelumnya, anggota DPRK Aceh Jaya dari Fraksi PKB, Ir. Fauzi Yahya, dalam rapat Baleg menyampaikan sejumlah kritik dan masukan terhadap rencana pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan nyata masyarakat di tingkat kecamatan dan gampong.

“Jangan hanya fokus pada proyek-proyek besar yang belum tentu dirasakan langsung manfaatnya. Kita ingin pembangunan yang merata dan menyentuh kebutuhan dasar warga, terutama infrastruktur dasar, pendidikan, dan layanan kesehatan,” tegas Fauzi dalam rapat yang digelar pada Senin (04/08/2025) sore di ruang Baleg DPRK Aceh Jaya.

Ia juga mengingatkan bahwa usulan-usulan dari tokoh masyarakat, Tokoh pemuda , dan Ulama sudah di sampaikan pada saat Musrembang Kabupaten beberapa minggu yang lalu agar di tampung dan jika memungkinkan juga di masukan di dokumen RPJM

Menanggapi hal itu, Khairullah menambahkan masukan dari DPRK sangat penting sebagai bahan masukan yang nantinya kita narasikan di dokumen RPJM 2025-2030

“Ini akan menjadi catatan khusus, Kami juga ingin Qanun RPJM ini tidak hanya memenuhi aspek administratif saja tetapi juga dapat diimplementasi dengan baik,” tambahnya.

Dokumen RPJM 2025–2029 saat ini sudah dalam tahapan Usulan Qanun di DPRK, Qanun RPJM ini sebagai pedoman utama bagi Pemerintah dalam menjalankan visi dan misinya selama lima tahun ke depan di Kabupaten Aceh Jaya.***