News  

Dana Otsus Tahap II Rp 1,5 Triliun Cair, Jatah Kabupaten/Kota Masih Tertahan

Kepala BPK Aceh, Reza Saputra, S.STP, M.Si.,*(Foto : Ist).

Banda Aceh | NanggroeNews.com – Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II tahun 2025 sebesar Rp 1,5 triliun telah dicairkan ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Aceh. Seluruh dana yang cair tersebut merupakan alokasi untuk provinsi, sementara jatah kabupaten/kota belum ditransfer.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, menyampaikan pencairan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” ujarnya keawak media.

Ia menjelaskan, jatah dana Otsus untuk kabupaten/kota sebesar Rp 438 miliar belum dapat dicairkan karena belum ada satu pun pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan pengajuan ke Kementerian Keuangan.

Baca JugaPemkab Aceh Jaya Launching Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.

“Yang sudah hampir siap, kalau tidak salah, Kota Banda Aceh. Tapi secara keseluruhan, kabupaten/kota belum cukup syarat,” ungkap Reza.

Menurut Reza, sejak tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus bisa langsung diajukan oleh pihak yang telah memenuhi syarat, tanpa perlu menunggu daerah lain. “Begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan. Ini memang peraturan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Pihaknya mengajukan pencairan tahap II pada 30 Juni 2025, setelah syarat pengusulan terpenuhi. Adapun syarat pencairan tahap II mencakup:

Penyampaian surat syarat salur;

Laporan realisasi dan kinerja yang terdiri atas:

  • Penyerapan anggaran minimal 50 persen,
  • Capaian output minimal 15 persen,
  • Realisasi SiLPA tahun sebelumnya.

Pencairan tahap II ini sempat mengalami keterlambatan. Seharusnya dana sudah cair pada Juni, namun baru terealisasi pada akhir Juli 2025. Keterlambatan ini turut dipengaruhi oleh keterlambatan pencairan tahap I dari April ke Mei lalu.

Untuk tahap III, pengajuan pencairan paling lambat dilakukan pada November 2025. Persyaratannya serupa, dengan ketentuan penyerapan minimal 70 persen, capaian output minimal 50 persen, serta laporan realisasi SiLPA tahun sebelumnya.

Total alokasi dana Otsus Aceh tahun 2025 sebesar Rp 4,3 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk kabupaten/kota sebesar Rp 973 miliar. Dana Otsus dicairkan dalam empat tahap, dengan tahap III dijadwalkan November dan tahap IV pada Desember 2025.***