YARA Kecam Krisis Listrik di Aceh Jaya, Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua YARA Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra.*

Aceh Jaya | NanggroeNews.com — Krisis listrik yang terus terjadi di Kabupaten Aceh Jaya menuai kecaman dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya. Ketua YARA Sahputra menyebut pemadaman listrik yang berlangsung berulang kali, siang dan malam, telah berdampak serius pada kehidupan masyarakat, termasuk lumpuhnya jaringan telekomunikasi akibat tidak berfungsinya tower BTS.

“Kita tidak lagi bicara tentang pemadaman satu-dua kali. Ini sudah terlalu sering, sistemik, dan selalu berdampak luas. Setiap kali listrik padam, sinyal seluler dan akses internet juga ikut mati,” tegas Sahputra, Selasa (08/07/2025).

Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius dari PLN, baik di tingkat ULP Calang, ULP Teunom, maupun manajemen wilayah Aceh. Ketidakhadiran solusi jangka panjang dianggap sebagai bukti lemahnya komitmen PLN dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat.

Baca JugaAceh Jaya Langganan Pemadaman Listrik, PLN Kembali Alami Gangguan Jaringan.

YARA juga menyoroti lemahnya sistem cadangan daya pada menara BTS di berbagai wilayah. Operator telekomunikasi, menurutnya, tidak bisa hanya mengandalkan pasokan dari PLN tanpa dukungan genset atau UPS yang memadai.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik yang dijamin oleh hukum dan konstitusi,” tambahnya.

Untuk itu, YARA mendesak PLN Wilayah Aceh dan manajemen pusat segera mengevaluasi sistem kelistrikan di Aceh Jaya secara menyeluruh. Sahputra juga meminta operator telekomunikasi memperbaiki sistem cadangan mereka agar layanan tetap berjalan meskipun terjadi pemadaman.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK juga diminta bersikap tegas berpihak kepada rakyat. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu yang wajar, YARA menyatakan siap menempuh jalur hukum dan administratif, termasuk melapor ke Ombudsman RI dan kementerian terkait.

“Rakyat Aceh Jaya tidak meminta lebih. Mereka hanya ingin haknya dipenuhi: listrik yang menyala, sinyal yang hidup, dan kehidupan yang berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Sahputra.