JAKARTA | NanggroeNews.com — Pemerintah pusat resmi menetapkan empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Pengumuman ini disampaikan dalam pernyataan bersama oleh Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada Selasa, 17 Juni 2026 di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum terkait batas wilayah.
Terkait: Mualem Tinggalkan Pertemuan Soal Empat Pulau, Gubsu Bobby Lanjutkan Diskusi dengan Pejabat Aceh.
“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial-politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap aspek sejarah, budaya, dan dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujar Budi Gunawan.
Ia menambahkan, jajaran Kemenko Polkam akan menindaklanjuti keputusan tersebut secara terstruktur dan berkelanjutan.
Menurut Menko Polkam, penyelesaian sengketa batas wilayah ke depan akan terus dilakukan secara damai dan dialogis. “Kebijakan Presiden Prabowo menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah. Ini menjadi landasan dalam setiap keputusan strategis pemerintah,” tegasnya.
Penetapan wilayah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang terkait klaim administratif atas keempat pulau, serta memperkuat kohesi sosial di wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara.*[][][]