Segenap Pemuda Aceh Suarakan Tolak Keputusan Mendagri Terkait Empat Pula

Al-Muzammil, Plh Ketua KNPI Aceh Jaya.*

ACEH JAYA | NanggroeNews.com – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Aceh Jaya secara tegas menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. Keputusan ini dinilai merugikan Aceh karena memasukkan empat pulau milik Aceh yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil ke dalam administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD KNPI Aceh Jaya, Almuzzammil, menilai bahwa keputusan tersebut telah mengganggu kedaulatan Provinsi Aceh. Ia menyebut keputusan ini lahir tanpa adanya koordinasi yang layak dengan pihak-pihak terkait di Aceh.

“Keputusan ini sangat merugikan Aceh. Seharusnya sebelum ditetapkan, Mendagri mengundang semua pihak untuk memaparkan data. Dengan demikian, tidak akan terjadi kisruh seperti sekarang dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Zammil saat memberikan keterangan di Calang, Minggu (15/6/2025).

Zammil juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa keputusan tersebut dapat memicu konflik antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, dua provinsi yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis.

Baca JugaMualem Tinggalkan Pertemuan Soal Empat Pulau, Gubsu Bobby Lanjutkan Diskusi dengan Pejabat Aceh.

“Sekarang dengan adanya keputusan ini, seakan-akan Pemerintah Pusat sedang membenturkan Aceh dengan Sumatera Utara,” tambahnya.

Lebih lanjut, KNPI Aceh Jaya menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu mempertahankan keempat pulau tersebut. Zammil menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal wilayah, tetapi menyangkut harga diri dan martabat Aceh.

“Aceh sudah pernah mengalami pahitnya konflik bersenjata. Hal tersebut menjadi memori yang tidak ingin kita ulangi kembali. Namun keputusan Mendagri ini seakan memancing luka lama. KNPI Aceh Jaya siap berdiri di garda terdepan untuk mempertahankan kedaulatan Aceh,” tegasnya.

KNPI Aceh Jaya meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengkaji ulang dan membatalkan keputusan tersebut demi menjaga stabilitas dan keharmonisan antarprovinsi serta menghormati hak-hak wilayah Aceh yang sah menurut sejarah dan administrasi.*[][][]