BANDA ACEH | NanggroeNews.com – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) meninggalkan pertemuan penting dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Rabu pagi (4/6/2025), yang sedianya membahas sengketa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Mualem berpamitan lebih awal karena harus melanjutkan kunjungan kerja ke wilayah Barat Selatan Aceh.
Kehadiran Gubsu Bobby dan Bupati Masinton di Banda Aceh merupakan bagian dari agenda khusus membahas status kepemilikan empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun, setelah menyambut singkat tamunya, Mualem langsung berpamitan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Bobby karena tidak bisa melanjutkan diskusi dan meminta pejabat Pemerintah Aceh yang hadir untuk memfasilitasi kelanjutan pembicaraan.
Baca Juga : Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus, Susunan Panitia Disepakati.
“Mohon maaf Pak Gubernur, tidak bisa melanjutkan pertemuan karena mau kunjungan ke Aceh Barat. Silakan dilanjutkan pertemuan, nanti akan dipimpin oleh bapak-bapak yang hadir di sini,” ujar Mualem kepada Bobby di Pendopo Gubernur Aceh.
Setelah itu, Mualem langsung bertolak ke wilayah Barat Selatan Aceh. Bobby tetap melanjutkan diskusi bersama pejabat Pemerintah Aceh, termasuk sejumlah kepala SKPA.
Kepada wartawan, Bobby menjelaskan bahwa tujuan kunjungannya adalah untuk membangun komunikasi dan kolaborasi terkait potensi empat pulau yang diperebutkan.
“Tadi saya sempat berbicara dengan Gubernur Aceh. Apakah pulau-pulau itu nantinya tetap di Sumut atau kembali ke Aceh, yang penting kita ingin mengelola potensinya bersama,” kata Bobby.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa terjadi kekeliruan dalam penentuan koordinat wilayah pada tahun 2009. Namun, Pemerintah Aceh telah mengajukan klarifikasi dan permintaan fasilitasi ke Kemendagri sejak 2018.
Syakir menegaskan bahwa dokumen paling sahih yang membuktikan kepemilikan keempat pulau tersebut adalah surat kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut, Raja Inal Siregar. Kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini.
Lainnya : Ribut Soal Empat Pulau di Aceh Singkil Berpotensi Picu Konflik Lintas Batas.
“Dalam dokumen itu sangat jelas, keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” tegas Syakir.
Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut ini kembali mencuat usai Kemendagri menetapkan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk dalam administrasi Sumatera Utara. Hal ini menuai reaksi berbagai pihak di Aceh yang menuntut kejelasan atas status hukum wilayah tersebut.*[][][]