‎Ribut Soal Empat Pulau di Aceh Singkil Berpotensi Picu Konflik Lintas Batas

Nasir Nurdin - Ketua PWI Aceh.*

BANDA ACEH | NanggroeNews.com – Polemik kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—kian memanas dan dikhawatirkan dapat memicu konflik antarprovinsi. Kalangan wartawan yang tergabung dalam berbagai asosiasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, menyuarakan keprihatinan mendalam atas situasi tersebut.

Kondisi di lapangan sudah sangat serius bahkan berpotensi menyulut konflik antar-provinsi. Pusat harus secepatnya merespons persoalan ini,” ujar Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, dalam siaran persnya, Rabu (4/6/2025).

‎Sejumlah spekulasi mulai bermunculan di kalangan wartawan terkait motif di balik ketegangan ini. Ada yang mengaitkan isu kepemilikan pulau tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) maupun rencana penambahan empat satuan batalyon TNI di wilayah Aceh yang masih menuai kontroversi.

Baca JugaAceh Jaya Siapkan 366 Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 1446 H.

‎“Juga ada yang menghubungkan perubahan status administratif empat pulau itu dengan dugaan pengalihan investasi gas dan minyak lepas pantai dari Aceh ke Sumatera Utara,” tambah Nasir, mengutip berbagai spekulasi yang berkembang.

‎Ia juga menyoroti peran sejumlah politisi yang dinilai menjadikan polemik ini sebagai ajang pencitraan. “Kita hargai kepedulian itu, tetapi lebih bijak bila persoalan ini dijadikan pintu masuk untuk dialog dan pembuktian berdasarkan data historis dan dokumen resmi,” katanya.

Kritik keras juga datang dari kalangan ulama dan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sebagai bentuk penolakan, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) menggelar aksi unjuk rasa di Pulau Panjang pada Selasa (3/6/2025). Mereka mengecam keras keputusan Mendagri dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan.

‎“Tidak ada satu pun celah yang menunjukkan bahwa keempat pulau ini milik Sumatera Utara. Ini bentuk kezaliman sistematis dan penuh rekayasa,” tegas Koordinator Aksi, Muhammad Ishak.

AGAMM juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh untuk proaktif memperjuangkan hak atas empat pulau tersebut. “Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami siap turun dengan kekuatan yang lebih besar,” ancam Ishak.

Seiring meningkatnya tensi, banyak pihak berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah penyelesaian yang adil dan mengedepankan pendekatan dialogis guna mencegah eskalasi lebih lanjut.*[][][]