Dorong Sinergi dan Wawasan Antinarkoba, BNNK Aceh Selatan Adakan Lokakarya P4GN

Peserta Kegiatan Lokakarya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Oleh BNNK Aceh Selatan.*(Foto:Ist/NanggroeNews.com).

TAPAKTUAN | NanggroeNews.com – Komitmen untuk menekan kesadaran penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten memperkuat sinergitas pencegahan.

Melalui Penyelenggaraan Lokakarya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan berbagai pihak strategis, mulai dari pemuka agama hingga perwakilan instansi pemerintahan. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan pada hari ini Senin, 26 Mei 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh para penyuluh agama dari KUA Tapaktuan, Samadua, Pasie Raja, serta imam dan khatib dari berbagai masjid di sekitarnya.

Baca JugaKetua PGRI Aceh Jaya Apresiasi Pemerintah Atas Penetapan 18 Sekolah Unggulan.

Acara yang dibuka Asisten II Setdakab Aceh Selatan, Willi Chayadi Darwin, S.Sos., mewakili Bupati Aceh Selatan H.Mirwan, dalam sambutan dibacanya, ia menekankan pentingnya peran para tokoh agama dalam menyampaikan pesan-pesan antinarkoba di tengah masyarakat.

“Imam dan khatib memiliki pengaruh besar dalam membentuk pola pikir masyarakat. Kami berharap pesan-pesan tentang bahaya narkoba dapat menjadi bagian dari materi khutbah dan dakwah,” tegasnya.

Kepala BNNK Aceh Selatan, Nuzulian, S.Sos., pada paparan penjelasannya, komprehensif terkait ancaman narkotika, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Ia menyampaikan, lembaganya membawahi lima wilayah, yakni Aceh Selatan, Abdya, Simeulue, Subulussalam, dan Aceh Singkil.

“Ancaman hukumannya berat, termasuk hukuman mati. Kita tidak ingin generasi muda kita menjadi korban, kekuatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Hal yang sama, diutarakan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Melta Variza, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kasidatun, mengulas aspek hukum dari Undang-Undang Narkotika, termasuk sanksi terhadap pelaku dan pihak yang tidak melaporkan tindak pidana narkotika.

“Melaporkan bukan mencelakai, tetapi menyelamatkan nyawa,” jelasnya.

Selain itu. Pencerahan dari Ustaz Dedi Sastra, S.Ag., Kabid Bina Hukum dan Penyuluhan Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, hingga keaspek medis yang disampaikan dr. Fitriana Yuliana dari RSUD dr. H. Yuliddin Away Aceh Selatan.

Dampak narkotika terhadap kesehatan, termasuk gangguan mental dan kerusakan organ permanen hingga terganggu jiwanya.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pencegahan dan edukasi bahaya narkoba demi mewujudkan masyarakat Aceh Selatan yang sehat, sadar hukum, dan terbebas dari ancaman narkotika.*[][][]

 

LAPORAN: Hasmidi Aceh Selatan.