Setahun Lamanya Jadi Buronan, Tersangka Makelar Sertifikat Tanah Diringkus Tim Tabur

Buronan Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah Aceh Jaya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh.*[Dok.Kejati Aceh]

BANDA ACEH | NNews – Seorang Pria asal Aceh Jaya usai ditetapkan sebagai buron kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah beberapa waktu yang lalu berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Penangkapan terhadap Inisial AA bin N. dilakukan Tim Gabungan Kejati Aceh pada Selasa malam (08/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam keterangan Persnya, Kejati Aceh menerangkan, seorang tersangka yang diamankan seorang warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tertanggal 29 April 2024.

Dijelaskan. Tersangka AA diduga terlibat dalam kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016 silam.

Prilaku tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12,6 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.

Ditegaskan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, SH, MH, menyebutkan dalam rilis pers diterima Media ini, menyampaikan sebelumnya tersangka AA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali oleh Kejari Aceh Jaya, namun tidak pernah hadir. Karena itu, upaya paksa dilakukan oleh tim gabungan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan yang bersangkutan.

“Jauh-jauh hari Tim telah  melakukan pemantauan dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di Kuta Binjei, Aceh Timur,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Aceh dan akan diserahkan ke Kejari Aceh Jaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri secara hukum yang patut. Menurutnya, tiada berlindung bagi Ara DPO yang telah ditetapkan pasti akan terungkap.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Cepat atau lambat, pasti tertangkap,” tegas Mukhzan.*[][][]

Penulis: SamsEditor: Redaksi