LIRA Dorong APH Usut Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Keuchik di Aceh Jaya

Saleh Selian ; Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Aceh Tenggara.

BANDA ACEH | NNews – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oknum Keuchik Gampong Reuntang, Darul Hikmah, Aceh Jaya. Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Aceh Tenggara Saleh Selian, Selasa (11/2).

“Dalam dokumen salinan laporan yang dikirim ke Kami LIRA. Kasus dugaan korupsi dana desa serta perkara indikasi penyalahgunaan jabatan oknum Keuchik ini telah dilaporkan atau di adukan sejumlah intansi penegakan hukum baik itu, Kajati maupun Kejari begitu juga Polda Aceh maupun Polres. Bahkan sudah diadukan ke Mentri Desa di Jakarta” Kata Saleh Selian.

Menurut warga Gampong, Keuchik atau Kepala Desa Reuntang beserta aparatur desa, termasuk Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah melakukan penyalahgunaan wewenang selama periode yaitu dari tahun 2020 hingga 2024.

Warga menilai bahwa pengelolaan keuangan desa tidak transparan, di mana realisasi dana desa dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang mereka lihat di lapangan.

” Beberapa poin utama dalam laporan pengaduan masyarakat diantaranya seperti tidak adanya musyawarah tahunan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana desa dari tahun 2020 hingga 2024. Begitu juga terkait kegiatan pembangunan dan pemberdayaan tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Saleh Selian.

Tidak hanya itu, aktivis anti korupsi Saleh Selian juga mendapati fakta pekerjaan Infrastruktur yang tidak dikerjakan atau fiktif seperti kegiatan peningkatan jalan usaha tani di lokasi yang sama dilakukan dua kali, pada tahun 2022 dan 2023, dengan total anggaran lebih dari Rp 400 juta.

Begitu juga dugaan penggelembungan anggaran pada proyek pengerasan jalan, di mana sewa alat berat senilai Rp 128 juta diduga fiktif. Pembangunan box culvert dengan anggaran Rp 16,8 juta diduga tidak sesuai volume yang direncanakan. Serta kegiatan Sosial dan Budaya yang tidak Dilaksanakan.

” Selain itu kegiatan Festival kesenian dan adat tahun 2023 dengan anggaran Rp.8,6 juta juga tidak pernah dilaksanakan. Anggaran kelembagaan masyarakat sebesar Rp 70,9 juta dan pengadaan perlengkapan PKK senilai Rp 12 juta diduga fiktif. Belanja peralatan elektronik desa tahun 2023 senilai Rp 25 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak dibayarkan penuh,” katanya lagi.

Bahkan dari total 12 bulan pembayaran BLT tahun 2022, masyarakat hanya menerima bantuan untuk 8 bulan, dengan dugaan penyimpangan mencapai Rp 72 juta.

Penjualan Tanah Ulayat

Tidak hanya itu Kepala desa beserta aparaturnya juga disebut – sebut sebagai aktor penjualan Tanah Ulayat milik desa. Dimana sebelumnya tanah digunakan masyarakat untuk berkebun.

“Kita mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Desa Reuntang dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti bersalah,” Sebutnya.*[][][]

Editor: Redaksi